PMK = KMP (Kiamat Melanda Peternak)

0
509

Trabas.co – Munculnya berita ditemukannya sapi yang terinveksi penyakit mulut dan kuku (PMK) di Jawa Timur membuat para peternak ruminansia di Tanah Air bagai dihantam “guntur di siang bolong”. Kenapa begitu? Pasalnya, selama ini PMK sudah menghantui para peternak kita. Sebab, tidak saja kerugian akibat kematiannya yang besar, tetapi jatuhnya harga jual sapi yang membuat peternak bisa kena serangan jantung dan mati mendadak.

Bahkan dampak penyakit PMK jauh lebih dahsyat dibandingkan dengan serangan virus jembrana di Lampung empat tahun silam. Kalau virus jembrana hanya menyerang sapi bali, jenis sapi lainnya lebih tahan. Kalau PMK, tidak saja semua jenis sapi, kerbau dan babi bahkan kambing dan domba pun bisa semaput.

Pada saat virus jembrana menyerang sapi bali di beberapa kecamatan di Kabupaten Lampung Tengah akhir tahun 2018 hingga triwulan pertama tahun 2019, saya sempat menulis di Majalah Agrina, ada satu peternak Desa Negeri Kepayungan, Kecamatan Pubian yang sapinya mati empat ekor dalam semalam. Karena ketakutan, para peternak lainnya buru-buru menjual sapinya berapa pun harganya. Sapi jantan dan dara yang dalam kondisi normal harganya Rp12 juta per ekor saat itu hanya dihargai Rp3 juta/ekor. Itu pun pembayarannya diutangi belantik. Artinya harga sapi tinggal seperempatnya.

Karena pada saat itu harga sawit dan lada hitam yang banyak ditanam warga juga murah, maka Kepala Kampung Negeri Kepayungan Rustin mengungkapkan, sapi ini lah yang merupakan andalan terakhir warganya untuk membiayai anaknya sekolah atau kawinan. Karena harga semua komoditas yang diusahakan warga jatuh maka kades sampai berkata,”Apa kami mau jadi begal semua, sebab semua yang kami usaha hancur!”.
Kasus PMK pertama kali ditemukan di Kabupaten Gresik, Jawa Timur, pada 28 April 2022, seperti dilaporkan Dinas Peternakan Jawa Timur. Dalam laporan ini awalnya ditemukan 402 ekor sapi potong terinfeksi PMK. Sejauh ini, Kementan telah menetapkan Kabupaten Aceh Tamiang dan Aceh Timur di Aceh, serta Kabupaten Gresik, Sidoarjo, Lamongan dan Mojokerto di Jawa Timur sebagai daerah wabah PMK.
Menurut laporan terkini dari Kementan, jumlah kasus hewan ternak yang terinfeksi PMK di Jawa Timur sebanyak 3.205 ekor dengan angka kematian 1,5%. Sementara kasus PMK di Aceh sebanyak 2.226 ekor dengan 1 kasus kematian.
Sementara menurut sejumlah pemberitaan media, penyakit ini sudah meluas ke Garut, Jawa Barat; Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba), Lampung dan Bangka-Belitung. Itu artinya sentra peternakan di Tanah Air, yakni dan Jawa dan Sumatera sudah terkena PMK. Bahkan di Bangka, dilaporkan sudah 877 ekor sapi yang positif terserang PMK dan terbanyak di Kabupaten Bangka Tengah.

Padahal berdasarkan catatan litbang Kementerian Pertanian, Indonesia sudah bebas dari PMK sejak tahun 1986. Lalu, status ini diakui oleh ASEAN pada 1987, dan secara internasional oleh Organisasi Kesehatan Hewan Dunia (Office International des Epizooties-OIE) pada 1990.
Ledakan wabah PMK pertama kali diketahui di Indonesia pada 1887 di Malang, Jawa Timur. Lalu penyakit ini menyebar ke daerah lain. Penyakit ini sempat mereda di era 1980-19882, tapi kemudian muncul kembali pada 1983. Berdasarkan catatan ini, setidaknya butuh satu abad sampai Indonesia dinyatakan bebas PMK.
Jika kita merunut ke belakang, maka keteledoran pemerintah lah yang menyebabkan kembali berjangkitnya PMK di Tanah Air. Itu berawal dari terbitnya Undang-Undang (UU) UU 18/2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan yang digugat PPSKI ke MK sebab UU itu menganut sistem zone based.

PPSKI memenangkan uji materi di MK agar impor menganut country based. Dalam perjalanannya, sistem ini dinilai membuat langkah Indonesia mengimpor daging sapi jadi terbatas. Karena tak banyak negara eksportir daging sapi di dunia yang bebas PMK. Akibatnya, Indonesia amat tergantung Australia dan Selandia Baru.

Karena itu, UU 18/2009 direvisi menjadi UU 41/2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Di UU yang baru, impor didasarkan pada zone based. “PPSKI dua kali melakukan uji materi di MK dan sekali di MA. Pada 2016, daging sapi dari India boleh masuk. Yang dikhawatirkan akhirnya benar-benar terjadi,” ujar ekretaris Jenderal Perhimpunan Peternak Sapi dan Kerbau Indonesia (PPSKI) Rochadi Tawaf,

Menurut Ketua Umum Dewan Peternakan Nasional yang juga koordinator penggugat, Teguh Boediyana, UU Peternakan itu digugat ke MK karena membolehkan impor sapi bakalan maupun daging berdasarkan zone based. Sistem zone based memperbolehkan impor sapi atau kerbau dari dari negara yang belum bebas Penyakit Mulut dan Kuku (PMK), namun dengan sejumlah persyaratan. Berbeda dengan aturan sebelumnya, yakni country based yang hanya membuka impor dari negara-negara yang sudah terbebas dari PMK seperti Australia dan Selandia Baru.

Teguh menyebut, impor daging atau sapi dari negara zona based dikhawatirkan bisa memicu wabah penyakit pada hewan ternak lokal. Dia mencontohkan, Inggris sendiri pernah mengalami wabah penyakit ternak sehingga terpaksa memusnahkan 600 ribu ekor sapi, dan 4 juta domba. “Melindungi peternak lokal, itu tujuan kami menggugat. Kami ingin pemerintah memberikan perlindungan maksimum pada peternak lokal,” tegas Teguh saat itu.

Namun “setan” apa yang membisiki para hakim MK dan MA atau sudah ‘masuk angin’ eh ketiban cuan (diduga) mereka menolak gugatan para peternak tersebut. Dalam keputusannya hakim MK membolehkan impor daging atau sapi dari negara zona based dalam keadaan darurat. Maka langgeng lah impor daging kerbau beku dari India dan daging sapi beku dari Brazil dan Argentina—negara-negara yang belum bebas PMK.

Jadi jika sekarang ternak ruminansia di Tanah Air terjangkit PMK, itulah buah dari kebijakan sembrono dan tidak saja pemerintah dan anggota DPR RI, para hakim MK dan MA yang menolak gugatan para peternak tersebut harus ikut bertanggungjawab. Menurut Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, saat ini saja kerugian yang diderita peternak di atas Rp10 triliun.

Sebab tidak saja harga jual ternak di dalam negeri yang jatuh, tetapi semua negara yang bebas PMK akan menyetop ekspor maupun impor semua jenis produk hewan dengan Indonesia. Lalu meski pemerintah beteriak-terik PMK tidak menular ke manusia, tetapi masyarakat Indonesia bakal membatasi konsumsi daging. Ingat kasus flu burung yang membuat harga jual ayam jatuh dan membutuhkan waktu bertahun-tahun untuk menyakinkan masyarakat bahwa ayam aman dikonsumsi.

Kini nasi sudah jadi bubur dan tidak mungkin jadi nasi kembali, apalagi jadi beras. Tunggu lah vaksin yang diimpor Kementan, mudah-mudah manjur meningkatkan daya tahan tubuh hewan ternak terhadap serangan PMK. Jika pabrikan vaksin sudah kaya raya seusai “pesta” pandemi Covid-19, kini mereka bakal menangguk dolar lagi dari jualan vaksin PMK ke Indonesia.

Berawal dari kasus pandemi Covid-19, dilanjutkan dengan PMK dan bisa jadi hepatitis akut menyusul– kita semakin yakin bahwa semua penyakit merupakan sebuah by desain. Pemerintah kita saja yang tidak “ngeh” bahwa untuk menghancurkan sebuah negara tidak perlu melepaskan satu peluru timah, apalagi rudal–cukup menebar virus dan siapkan vaksinnya– lalu tunggu orderan vaksin dari negara tersebut—sederhana bukan?. Ini lah sesungguhnya bisnis (perang) akhir zaman. Apakah pemerintah kita masih mau membela, pembuat vaksin? Entahlah! (Syafnijal Datuk/Pemimpin Redaksi)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here