Polda Lampung Berhasil Ringkus ASN Lamteng Perdagangan 9 TKW

0
637

TRABAS.CO, BANDARLAMPUNG – Direktorat Reserse Krimimal Umum (Direskrimum) Polda Lampung berhasil meringkus dua orang tersangka kasus perdagangan orang berkedok Tenaga Kerja Wanita (TKW) di Jalan Soekarno Hatta, Labuhan Dalam, Bandar Lampung, pada Selasa (8/3/2022) kemarin.

Kedua tersangka itu berinisial SPA (48) sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) diwilayah Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng) dan LW (31). Keduanya diamankan setelah diduga melakukan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terhadap 9 orang warga Lampung.

Penangkapan tersebut berdasarkan nomor surat laporan Polisi LP/ A/ 180/ II: SPKT Polda Lampung, tanggal 9 Februari 2022 lalu.

Direktur Reserse Krimimal Umum Polda Lampung, Kombes Pol. Reynold Elisa P. Hutagalung mengatakan berdasarkan laporan dari masyarakat pada tanggal 2 Februari 2022.

Satgas TPPO Ditreskrimum Polda Lampung berhasil menyelamatkan 9 orang korban yang direkrut dan ditampung di mess PT. Bhakti Persada Jaya cabang Ponorogo Jawa Timur.

“Kita tetapkan dua orang tersangka,” kata Reynold saat Konferensi Pers di Mapolda Lampung, Rabu (9/3/2022).

Dari hasil pembentukan satgas tersebut kami berhasil menyelamatkan 9 orang TKW akan dikirim ke negara Singapura dari Balai Latihan Kerja (BLK) di Ponorogo, Jawa Timur, dengan inisial SK, TA, S, YWN, RPS, EW, S RF, dan RS,di BLK PT Bhakti Persada Jaya Cabang Ponorogo.

“Selain mengamankan tersangka, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 9 buah paspor milik korban, 5 buah tiket Bus Putra Remaja dengan tujuan Ponorogo Jawa Timur, 1 bundel dokumen perizinan milik PT. Bhakti Persada Jaya, 6 bundel berkas calon pekerja migran asal Lampung yang telah berangkat ke Singapura, 7 buah bundel berkas hasil wawancara pembuatan paspor korban dan 2 bundel berkas hasil wawancara di Imigrasi Kediri, serta 1 lembar dokumen surat tugas diri milik Srilihai Puji Astuti,” kata Reynold.

Dalam hal ini, tambah Reynold, kedua tersangka bakal dijerat dengan Pasal 2 atau Pasal 4 Undang-Undang RI No. 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang.

“Dengan ancaman pidana minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” imbuhnya.

Sebelumnya diberitakan, sebanyak 9 orang warga Lampung akan dikirim ke negara Singapura untuk dijadikan asisten rumah tangga (Art) dengan diiming-imingi gaji sebesar 550 Dolar Singapura atau jika dirupiahkan total mencapai Rp5.832.860,00 (Lima juta delapan ratus tiga puluh dua ribu delapan ratus enam puluh rupiah).

Hadir juga Komisi V DPRD Lampung Apriliati, Kepala BP2MI, Beserta Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung, Imigrasi Kediri dan Imigrasi Kota Bumi. (Feb) 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here