Polda Lampung Tegaskan Proses Hukum Oknum Wartawan Dan Ketum PPWI Tetap Berjalan

0
756

TRABAS.CO, BANDARLAMPUNG – Berdasarkan Nota Kesepahaman antara Polri dengan Dewan Pers, Nomor: 2/DP/MoU/II/2017 dan Nomor: B/15/II/2017 tentang Koordinasi Dalam Perlindungan Kemerdekaan Pers dan Penegakan Hukum Terkait Penyalahgunaan Profesi Wartawan.

Namun, Kasus Ketua Umum (Ketum) Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Wilson Lalengke menjadi pelajaran bagi semua organisasi pers yang tak berbadan hukum dan tidak terverifikasi di Dewan Pers.

Wilson sendiri terjerat kasus saat melakukan tindakan merobohkan karangan bunga ketika mendatangi Polres Lampung Timur. Wilson datang ke Polres untuk mengklarifikasi penangkapan dan penahanan oknum wartawan atas nama Muhammad Indra (36) dari media resolusitv.com, Sunarso (41) dari lantainews.com.

“Anggota PPWI itu ditahan setelah ditangkap pada Selasa (8 Maret 2022) karena diduga memeras warga Martiga, Lampung Timur.

Sayangnya, kelakuan Wilson harus berlanjut di jeruji besi dan ditetapkan tersangka oleh Polres Lampung Timur.

Kapolda Lampung Irjen Pol Hendro Sugiatno melalui Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, menegaskan bahwa Polda Lampung pastikan bahwa proses hukum terhadap ketua umum (Ketum) Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Wilson Lalengke tetap berjalan.

Hal itu disampaikan Pandra saat menggelar konferensi pers di Mapolda Lampung, Selasa (15/3/2022) siang.

Pandra menjelaskan, bahwa saat ini tersangka masih dalam penahanan sekaligus menepis isu hoax yang beredar di beberapa media lokal, bahwa tersangka sudah dilakukan penangguhan penahanan.

“Ya benar, saat ini tersangka kasus tindak pidana kekerasan terhadap barang secara bersama-sama, yang diduga di lakukan oleh Ketua Umum PPWI beserta 3 tersangka lainnya, masih dalam proses penahanan, di Polres Lampung Timur,” ujar Pandra.

Sementara itu, Ketua Dewan Kehormatan PWI Lampung dan juga ahli pers Dewan Pers Iskandar Zulkarnain yang juga hadir pada konferensi pers tersebut mengatakan, kasus tertangkapnya Ketua Umum PPWI Wilson Lalengke dan oknum wartawan atas nama Muhammad Indra (36) dari media resolusitv.com, Sunarso (41) dari lantainews.com dan Ketua PPWI Lampung, Edi Suryadi (48) adalah pintu masuk untuk menertibkan kembali organisasi pers dan wartawan,” kata Iskandar.

Menurutnya, kejadian tersebut merupakan lampu merah bagi perusahaan pers yang tak berbadan hukum dan tidak terverifikasi di Dewan Pers, juga wartawan yang belum berkompeten untuk segera membenahi perusahaan dan organisasi pers.

“Undang-Undang Pers No 40/1999 mengamanatkan bahwa perusahaan pers harus berbadan hukum dan terverifikasi di Dewan Pers. Termasuk juga wartawan harus mengikuti Uji Kompetensi Wartawan (UKW) atau UKJ,” ungkapnya.

Perusahaan pers dan wartawan harus mematuhi segala regulasi UU Pers, Kode Etik dan Peraturan Pers lainnya. Terlebih lagi Dewan Pers dalam menangani kasus sengketa pers sudah menandatangani nota kesepahaman bersama Polri, Kejaksaan Agung RI, dan Mahkamah Agung.

“Apabila sudah terverifikasi di Dewan Pers dan wartawan telah mengikuti uji kompetensi akan memudahkan Dewan Pers, Kepolisian juga hakim untuk menyelesaikan sengketa pers yang bersandar pada UU No 40 tahun 1999,” tutur Iskandar.

Dalam kesempatan itu, Iskandar juga menyampaikan apresiasi atas kinerja jajaran Polda Lampung dan Polres Lampung Timur, atas tindakan tegas aparat Kepolisian terhadap oknum wartawan dalam kasus pemerasan dan kasus pengerusakan yang dilakukan oleh Ketum PPWI dkk.

”Dalam kasus ini silahkan Kepolisian dalam proses hukum menggunakan KUHP, karena oknum tersebut bukan bagian dari wartawan yang terverifikasi di Dewan Pers sesuai dengan Undang-undang Pers No 40/1999,” tegas Iskandar. (Feb/Bay) 

Berikut 10 Organisasi yang diakui Dewan Pers yakni Serikat Perusahaan Pers (SPS),
Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI),
Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI),
Asosiasi Televisi Lokal Indonesia (ATVLI), Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Aliansi Jurnalis Independen (AJI),
Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Pewarta Foto Indonesia (PFI),
Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) dan Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI).

 

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here