Polres Pesawaran Berhasil Ungkap Pencurian Burung Murai Ditegineneng

0
492

Pesawaran, Trabas Co – Polres Pesawaran Polda Lampung, Polisi mengungkap kasus (Curat) tindak pidana pencurian dengan pemberatan 5 (lima) ekor burung murai dengan melibatkan 3 (tiga) pelaku dan 2 (dua) penadah berhasil ditangkap Polisi, Jum’at (02/09/22).

Kapolres Pesawaran AKBP Pratomo Widodo, S.Ik., M.Si (Han) melalui Kapolsek Tegineneng AKP Timur Irawan, S.H., M.H melaporkan kejadian tersebut di Dusun I Desa Batang Hari Ogan, Kecamatan Tegineneng, Kabupaten Peasawaran.

“Seorang pelaku inisial PA (29) warga setempat telah kita tangkap, 2 (dua) rekannya kabur ke Provinsi Riau, dari informasi pelaku tersebut, namun demikian penadahnya telah kita amankan yakni JRA (27) warga Metro, dan MLF (37) warga Metro Kibang Lampung Timur,” jelas AKP Timur Irawan, Sabtu (03/09/22).

Kapolsek menjelaskan, penangkapan ini menindaklanjuti laporan korban dan para saksi yang telah dimintai keterangan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B – 116 / VIII / 2022 / SPKT / Polsek Tegineneng / Res Pesawaran / Polda Lampung, Tanggal 14 Agustus 2022.

“Penangkapan dilaksanakan oleh Team Tekab 308 Polsek Tegineneng Polres Pesawaran Polda Lampung yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Tegineneng Aipda M. Darwis, S.H., M.H setelah penyidikan dan penyelidikan dilakukan hingga berhasil seorang pelaku kita tangkap,” jelasnya.

Ia juga menyebutkan, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku PA burung-burung tersebut dijualkannya dengan terduga JRA dan MLF merupakan warga Metro dan Lampung Timur.

“Pengembangan dilakukan, Team Tekab 308 berhasil mengamankan terduga penadahnya yakni JRA dan MLF tersebut berikut barang bukti burung murai sebanyak 5 (lima) ekor diamankan,” lanjutnya.

Kapolsek menambahkan, dari tangan pelaku dan terduga penadahnya barang bukti yang diamankan adalah 5 (lima) ekor burung murai berikut satu sangkar burung, dan 1 (satu) tangga yang digunakan para pelaku untuk memanjat pagar kebun yang ada penangkaran burung milik korban.

“Dalam kasus ini, para pelaku terancam dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun sebagaimana dimaksud Pasal 363 ayat (1) Ke-3, ke-4 dan ke-5 KUHPidana, sedangkan terduga penadah dikenakan unsur pasal 480 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun karena tindakannya memenuhi unsur Pasal 362 KUHP,” pungkas Kapolsek Tegineneng.
( Totok/Gs )

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here