Polres Way Kanan Amanakan Pelaku Curat di PTPN VII TUBU

0
366

Way Kanan, Trabas. Co – Polres Way Kanan Polda Lampung mengamankan satu orang pelaku diduga melakukan tindak pidana curat getah karet sebanyak 30 Kg di Kebun Karet Afdeling 5 PTPN VII TUBU (Tulung Buyut) Kampung Kalipapan Kecamatan Negeri Agung Kabupaten Way Kanan. Minggu (31/7/2022)

Tersangka inisial S (39) berdomisi di Kampung Kalipapan Rejo, Kecamatan Negeri Agung Kabupaten Way Kanan.

Hal itu disampaikan, Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna, melalui Kasatreskrim AKP Andre Try Putra menerangkan bahwa penangkapan terhadap pelaku berdasarkan Laporan polisi pada tanggal 28 Juli 2022 yang dilaporkan Asmaran (sebagai karyawan BUMN) di Polres Way Kanan.

Sementara, terjadinya curat pada hari Kamis tanggal 28 Juli 2022 sekitar pukul 12.45 Wib, saat petugas pengamanan dari anggota TNI AL melakukan patroli di Afdeling 5 bersama saksi mengamankan pelaku S yang diduga melakukan curat getah karet.

Setelah itu, pada pukul 13.00 Wib saksi menghubungi pelapor bahwa telah mengamankan S yang membawa getah karet sebanyak 30 Kg dengan menggunakan sepeda motor.

Lanjut Andre, setelah menerima laporan lalu pelapor menuju ke lokasi dan hasilnya benar apa yang disampaikan saksi terhadap asmaran, sehingga pelaku dan barang bukti langsung di bawa ke Polres Way Kanan untuk dilaporkan dan ditindak lanjuti.

Atas perbuatannya pelaku dapat diancam dalam pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun penjara, ungkap Kasatreskrim.
(Petrus Sumarno)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here