Polres Way Kanan Ringkus Seorang Pelaku Diduga akan Edarkan Sabu 23,49 Gram

0
902

Way Kanan, Trabas. Co – Satresnarkoba Polres Way Kanan Polda Lampung berhasil meringkus pelaku diduga melakukan peredaran gelap narkotika bukan tanaman jenis sabu di Kampung Tanjung Raja Giham Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan. Sabtu (11/02/2023).

Tersangka berinisial RN (36) Berdomisili di Kampung Tanjung Raja Giham Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan.

Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kasat Narkoba AKP Sigit Barazili menjelaskan penangkapan berawal pada hari Jum’at tanggal 10 Februari 2023 sekitar pukul 11.00 WIB, Polres Way Kanan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa adanya peredaran gelap Narkotika golongan I bukan tanaman sabu di Kampung Tanjung Raja Giham.

Menindak lanjuti informasi tersebut Satresnarkoba Polres Way Kanan langsung menuju ke lokasi yang dimaksud untuk melakukan penyelidikan.

Dari hasil penyelidikan tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial RN di salah satu rumah yang terletak di Kampung Tanjung Raja Giham Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan.

Setelah diamankan, kemudian dilakukan penggeledahan di rumah dan tempat tertutup lain dari terlapor hasilnya ditemukan di dalam ruang kamar RN berupa : 1 (satu) buah tas slempang yang didalamnya berisikan diduga narkotika jenis shabu dengan berat bruto 23,49 (dua puluh tiga koma empat puluh sembilan) gram .

Narkotika tersebut disimpan dan dibagi dalam 1 (satu) bungkus plastik klip bening ukuran besar dengan berat bruto 10,50 gram dan 3 (tiga) bungkus plastik klip bening ukuran sedang dengan berat bruto 12,99 gram .

Dalam penindakan petugas juga mengamankan barang bukti 1 (satu) bungkus plastik klip bening ukuran besar bekas pakai, 5 (lima) bungkus plastik klip bening ukuran kecil bekas pakai, 4 (empat) buah pipet yang dibentuk menjadi sekop, timbangan digital, 36 (tiga puluh enam) plastik klip bening ukuran kecil dan 49 (empat puluh Sembilan) plastik klip bening ukuran sedang.

Alhamdulillah masyarakat Tanjung Raja Giham sangat mendukung segala bentuk kegiatan Kepolisian dalam memberantas Narkoba di wilayahnya demi menjaga generasi penerus untuk masa depan yang lebih baik. Kami mohon selalu support dan doa seluruh masyarakat,” Imbuh Kasatnarkoba.

Selanjutnya TSK beserta barang bukti dibawa ke Polres Way Kanan untuk dilakukan proses lebih lanjut.

Apabila terbukti mengedarkan yang bersangkutan dapat dikenai dengan pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun,” Tutup Kasatnarkoba.
(Petrus Sumarno)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here