Polsek Blambangan Umpu Amankan Pelaku Pencurian Getah Karet di PTPN VII TUBU

0
500

Way kanan, Trabas. Co – TEKAB 308 Polsek Blambangan Umpu Polres Way Kanan Polda Lampung berhasil ungkap kasus tindak pidana Pencurian di areal perkebunan karet Afdeling V PTPN VII TUBU (Tulung Buyut) Kabupaten Way Kanan. Selasa (31/05/2022)

Tersangka inisial KN (58)warga Kampung Kalipapan Kecamatan Negeri Agung Kabupaten Way Kanan

Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kasatreskrim AKP Andre Try Putra, menyampaikan kronologis kejadian pada Minggu, tanggal 29 Mei 2022 pukul 02:30 WIB, telah diamankan pelaku pencurian di areal perkebunan karet di Afdeling V PTPN VII TUBU Kampung Negeri Agung Kecamatan Negeri Agung Kabupaten Way Kanan.

Pelaku diamankan bersama dengan barang bukti yang saat itu sedang mengangkat 1 (satu) buah karung berwarna putih.

Oleh petugas dilakukan pemeriksaan hasilnya 1 (satu) buah karung tersebut didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik warna hitam berisikan getah karet jenis LUM.

Berdasarkan keterangan pelaku bahwa getah karet jenis LUM diperoleh dari hasil pencurian di areal perkebunan pohon karet milik PTPN VII TUBU dan getah karet akan diangkut dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merk dast warna hitam tanpa nomor registrasi.

Akibat dari kejadian pencurian tersebut korban mengalami kerugian berupa getah karet jenis LUM sebanyak 22 Kg, dan apabila dinominalkan dengan uang sekira Rp 330. ribu rupiah.

Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mako Polsek Blambangan Umpu guna penyidikan lebih lanjut.

Tersangka dapat dikenai pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan hukuman pidana penjara maksimal lima tahun,”Ungkap Kasatreskrim. (Petrus Sumarno)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here