Polsek Pakuan Ratu Ringkus Pelaku Curat Buah Tandan Sawit di PT. BNIL

0
416

Way Kanan, Trabas. Co – Tekab 308 PRESISI Polsek Pakuan Ratu Polres Way Kanan Polda Lampung berhasil meringkus pelaku diduga melakukan tindak pidana curat tandan buah kelapa sawit di Blok 1 PT. BNIL Kampung Tanjung Agung Kecamatan Pakuan Ratu Kabupaten Way Kanan. Jum’at (03/02/2023).

Tersangka inisial DMS(27) dan DA (27) keduanya berdomisili di Kampung Gedung Menang Kecamatan Negeri Agung Kabupaten Way Kanan.

Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kapolsek Pakuan Ratu Iptu Tosira menjelaskan bahwa pada hari Senin, 30-01-2023 pukul 03:00 WIB di areal perkebunan kelapa sawit Blok 1 PT. BNIL Kampung Tanjung Agung Kecamatan Pakuan Ratu Kabupaten Way Kanan.

Saat karyawan perusahaan sedang melakukan patroli melihat dua orang laki laki yang diduga melakukan curat tandan buah sawit .

Modusnya pelaku dengan cara mengambil 68 ( enam puluh delapan) tandan buah kelapa sawit milik PT. BNIL (Bangun Nusa Indah Lampung) menggunakan 1 (satu) buah EGREK dan 1 (satu) unit R4 Daihatsu Grand Max warna hitam dengan Nomor Polisi: BE 9090 JT yang di pergunakan untuk membawa tandan buah sawit hasil curian tersebut.

Atas kejadian tersebut korban (PT. BNIL) mengalami kerugian sebesar Rp. 4 juta rupiah.

Setelah itu kedua pelaku dan barang bukti langsung diamankan dan dibawa ke Polsek Pakuan Ratu guna dilakukan proses lebih lanjut.

Atas perbuatannya pelaku dapat diancam dalam pasal 363 KUHP dengan hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun penjara, “Ungkap Kapolsek.
(Petrus Sumarno)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here