Proses Hukum Wilson Lalengke Sampai Dengan Pengadilan

0
456

Trabas.co — Lembaga Transformasi Hukum Indonesia melalui  ketua umum nya Wiliyus Prayietno,  menanggapi proses penyidikan yang dilakukan oleh Polres Lampung Timur terkait tertangkapnya Wilson Lalengke ketua PPWI dan dua Wartawan atas nama Muhamad Indra (36) dari resolusitv.com, dan Sunarso ( 48) dari Lantainews.com.

“Perkara yang menjerat adalah pasal 460 KUhpidana Jo 170 KUHPidana merupakan delik biasa. Perdamaian bukan menjadi alasan hukum untuk menghentikan proses pemeriksaan perkara sehingga polisi dapat melimpahkan ke Penuntut Umum (Jaksa, red).

Walau sudah ada perdamaian dengan beberapa pihak tokoh  adat di Lampung Timur.

“Harapan kami proses hukum ini harus tetap berlangsung sampai dengan Pengadilan,” ujar Wiliyus, saat diminta pendapatnya Senin, 14 Maret 2022.

“Saat di Pengadilan Wilson Lalengke dengan dua rekannya dapat membuktikan dengan  keyakinan mereka, terhadap dugaan  perbuatan yang dituduhkan kepada  mereka melalui  Hakim dan Tuntutan Jaksa.

” Pengadilan merupakan benteng untuk memperoleh keadilan bagi mereka sesuai asas keadilan hukum, persamaan semua orang dimuka pengadilan,” ujar Advokat. yang juga mantan seorang Jurnalis ini.

“Alternatif penyelesaian perkara lainnya dengan  Restoratif Justice, namun terkendala  pasal yang menjerat adalah  170 KUhpidana dengan ancaman diatas 5 tahun.

Termasuk kategori  Restoratif Justice   perkara   ringan dan  bersifat  delik aduan relatif maupun delik absolut,” akhir Wiliyus.(Ip)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here