Trabas.co — Lembaga Transformasi Hukum Indonesia melalui ketua umum nya Wiliyus Prayietno, menanggapi proses penyidikan yang dilakukan oleh Polres Lampung Timur terkait tertangkapnya Wilson Lalengke ketua PPWI dan dua Wartawan atas nama Muhamad Indra (36) dari resolusitv.com, dan Sunarso ( 48) dari Lantainews.com.
“Perkara yang menjerat adalah pasal 460 KUhpidana Jo 170 KUHPidana merupakan delik biasa. Perdamaian bukan menjadi alasan hukum untuk menghentikan proses pemeriksaan perkara sehingga polisi dapat melimpahkan ke Penuntut Umum (Jaksa, red).
Walau sudah ada perdamaian dengan beberapa pihak tokoh adat di Lampung Timur.
“Harapan kami proses hukum ini harus tetap berlangsung sampai dengan Pengadilan,” ujar Wiliyus, saat diminta pendapatnya Senin, 14 Maret 2022.
“Saat di Pengadilan Wilson Lalengke dengan dua rekannya dapat membuktikan dengan keyakinan mereka, terhadap dugaan perbuatan yang dituduhkan kepada mereka melalui Hakim dan Tuntutan Jaksa.
” Pengadilan merupakan benteng untuk memperoleh keadilan bagi mereka sesuai asas keadilan hukum, persamaan semua orang dimuka pengadilan,” ujar Advokat. yang juga mantan seorang Jurnalis ini.
“Alternatif penyelesaian perkara lainnya dengan Restoratif Justice, namun terkendala pasal yang menjerat adalah 170 KUhpidana dengan ancaman diatas 5 tahun.
Termasuk kategori Restoratif Justice perkara ringan dan bersifat delik aduan relatif maupun delik absolut,” akhir Wiliyus.(Ip)