Saat Meliput Aksi Unjuk Rasa, Oknum Polisi Intimidasi Wartawan Ketika Merekam Pemukulan Mahasiswa

0
305
Aksi unjuk rasa oleh mahasiswa yang menolak UU Cipta kerja ricuh, oknum polisi melakukan pemukulan kepada mahasiswa

TRABAS.CO, BANDARLAMPUNG – Seorang wartawan bernama Agung Kurniawan dari media fajarsumatera.co.id yang biasa meliput dilingkungan Pemprov Lampung mendapatkan intimidasi oleh oknum polisi saat meliput aksi unjuk rasa di lingkungan DPRD Provinsi Lampung.

Agung Kurniawan mengatakan, bahwa dirinya mengaku di intimidasi beberapa oknum Polisi. Ketika mendapat rekaman sebuah kejadian pemukulan yang dilakukan aparat penegak hukum kepada mahasiswa yang ditangkap oleh anggota polri.

“Rame yang mengelilingi saya dan ada yang bilang pukul aja kalau tidak menghapus video itu, ” kata agung kepada media ini. Kamis (30/03).

Untuk itu, kata Agung yang biasa meliput dilingkungan DPRD tersebut, dirinya terpaksa menghapus video tersebut karena merasa mendapatkan ancaman pada saat kejadian.

“Ada beberapa oknum polisi yang mau merebut handphone saya, saya bilang ini handphone – handphone saya, gak usah ngerampas, ini hak saya, kalau mau minta dihapus sabar, bisa bicara baik – baik, saya ini dari media pak, ” ungkapnya

Selain itu, sambung Agung, setelah di kelilingi oleh polisi yang meminta hapus video itu, beberapa rekan media yang bisa bersamanya mencoba melerai bahwa ini adalah seorang jurnalis .

“Waktu saya dikelilingi oknum polisi itu, kawan saya datang dedi dari medialampung. Id dan harian kandidat virgo bilang santai pak ini kawan saya, ” tandasnya

Diketahui , Bagi seseorang yang dengan sengaja menghalangi wartawan menjalankan tugasnya dalam mencari, memperoleh dan menyebarluaskan informasi dapat dikenakan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

“Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).”pungkasnya. (*)

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here