Sabu Seberat 9 Gram Berhasil di Sita, Polres Pesawaran Tangkap dan Amankan 2 Tersangka

0
500

PESAWARAN, Trabas.co – Polres Pesawaran Polda Lampung – Satuan Reserse Narkoba Polres Pesawaran menangkap dua pria penyalahguna narkoba jenis sabu masing-masing berinisial DS (24th) warga Desa Banjar Agung Ilir Kec. Pugung Kab. Tanggamus dan RF (23th) warga Desa Kagungan Ratu Kecamatan Negeri Katon Kabupaten Pesawaran pada hari Selasa Tanggal 28 Maret 2023 sekira pukul 16.00 wib di Jalan Lintas Sumatera Desa Bumi Agung Kecamatan Tegineneng Kabupaten Pesawaran.

Kasat Res Narkoba Polres Pesawaran IPTU Widodo Prasojo, S.I.K menjelaskan, pihaknya menerima informasi pelaku tindak pidana narkotika yang melintas di Jalan Lintas Sumatera Desa Bumi Agung Kecamatan Tegineneng Kabupaten Pesawaran.

Mendapatkan informasi tersebut tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Pesawaran segera menuju lokasi yang di sebutkan, benar saja ketika sampai di lokasi tim opsnal bertemu dengan terduga tersangka berinisial DS dan RF lalu saat dilakukan penggeledahan terhadap badan, pakaian, dan sekitar terlapor ditemukan barang berupa 1 (satu) buah pelastik klip bening yang berisikan butiran kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu seberat 9 Gram.

Dalam perkara ini, lanjutnya, dilakukan penyitaan barang bukti berupa 1(satu) buah pelastik klip bening yang didalamnya berisikan butiran kristal bening yang diduga Narkotika jenis Sabu, 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna merah tanpa nomor polisi, dan 1 (satu) unit handphone merek Oppo warna hitam.

“Dan selanjutnya kedua tersangka berikut barang bukti narkobanya diamankan di Polres Pesawaran guna untuk diproses secara hukum,serta ditindak sesuai dengan aturan dan undang undang yang berlaku,” pungkas Kasat Narkoba Pesawaran.
( Gs )

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here