Sah, Presiden Jokowi Resmi Teken Kepres Cuti Bersama Mulai 19 April

0
282
Foto ilustrasi

TRABAS.CO, JAKARTA – Presiden Joko Widodo resmi menerbitkan aturan soal perubahan cuti bersama tahun ini. Aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden atau Kepres Nomor 8 Tahun 2023, yang mengubah Kepres Nomor 24 Tahun 2022 Tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara.

“Untuk meningkatkan keselamatan, keamanan, ketertiban, dan kelancaran mobilitas pada arus mudik,” demikian bunyi poin pertimbangan di Kepres yang diteken Jokowi  pada 13 April 2023 saat dikutip melalui media tempo.

Lewat Kepres ini, Jokowi menetapkan cuti bersama Idul Fitri pada 19, 20, 21, 24, dan 25 April. Selain tanggal itu, ketentuan cuti masih sama yaitu 2 Juni untuk cuti Hari Raya Waisak dan 26 Desember untuk cuti Natal.

Keputusan untuk mengubah cuti bersama ini sudah disampaikan pemerintah akhir Maret lalu. Saat itu, Jokowi resmi memajukan cuti bersama Idul Fitri tahun ini, dari semula 21 April menjadi 19 April, setelah menerima usulan dari Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Kebijakan ini sudah diputuskan dalam rapat terbatas soal mudik di Istana Merdeka, Jakarta, hari ini. “Secara de facto sudah terjadi, secara de jure kami akan usulkan ke presiden,” kata Budi dalam konferensi pers usai rapat bersama Jokowi, Jumat, 24 Maret 2023.

Sebelumnya, Surat Keputusan Bersama atau SKB Tiga Menteri telah memutuskan cuti bersama pada 21-26 April 2023. SKB ini diteken oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendidikan. (*)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here