Santori Menerima Surat Keputusan Kepengurusan (LMPP) Periode 2020-2025

0
482

Lampung Utara, Trabas.co – Ketua Markas Cabang (Marcab) Laskar Merah Putih Perjuangan (LMPP) Lampung Utara Santory resmi menerima Surat Keputusan (SK) Kepengurusan Periode 2020-2025 Dari Ketua Markas Daerah (Mada) LMPP Provinsi Lampung.

Yang diserahkan langsung oleh Buya Nuri Saidynarsy. Didampingi Panglima Laskar Marah Putih Perjuangan (LMPP) Markas Daerah (MADA).

Maruli Sekretaris: (MADA), (LMPP)
Titin Kartini.

Seketaris, Marcab :
Heri Yanto
OKK Sesunan,
Kabid Pertanahan LMPP. Hendra.S
Kabid KKM
CHRISTYNI. HT, pengurus Marcab lainya, Kamis (14/04/2022).

Dalam penyerahan Surat Keputusan (SK) Macab Lampung Utara ini di adakan di kantor Markas Daerah LMPP Provinsi Lampung, Dalam Arahannya Ketua LMPP Provinsi Lampung Buya Nury saidina Arsy. Mengatakan wilayah Lampung Utara merupakan wilayah yang sangat luas terdiri dari 23 Kecamatan dan 232 Desa dan sangat berpotensi untuk mengembangkan LMPP disana serta kehadiran LMPP di Lampung Utara ini semoga dapat bermanfaat untuk masyarakat disana,” Ucap Buya Nury.

“Ketua Macab LMPP Lampung Utara Santori dalam sambutannya mengatakan dengan diterimanya Surat Keputusan (SK)
ini merupakan tugas yang sangat berat, namun semua harus kita jalankan dengan kebersamaan dan tanggung jawab, semoga apa yang diharapkan dapat terwujud, terkait kepengurusan serta pembentukan Markas Anak Cabang (MAC) 23 Kecamatan di Lampung Utara dalam waktu dekat ini bisa kita bentuk,” Ucapnya.

“Langkah pertama didalam kepemimpinan saya ini adalah menyatukan misi dan visi yang kepengurusan didalam menyatukan tujuan untuk satu komando, mohon doa nya agar semuanya berjalan lancar,” Tambahnya.

Sementara itu Panglima Laskar Merah Putih Perjuangan Maruli berpesan kepada Ketua Marcab Lampung Utara Santori.

“Untuk dapat menjaga kekompakan didalam satu Komando, serta merapatkan barisan untuk bersatu demi guna membesarkan Organisasi, serta menjaga marwah Organisasi,” Pungkas Maruli.(Risdi/ip)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here