Satpol PP bersama PMPTSP Cek Perizinan Hotel Novotel dan Lampung City

0
727

BANDAR LAMPUNG, Trabas.co —Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Provinsi Lampung bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Provinsi Lampung melakukan Monitoring dan Pembinaan Tertib Usaha terkait dengan izin usaha ke Hotel Novotel dan Lampung City Mall, pada Selasa(7/3/2023).

Kegiatan tersebut dilaksanakan sesuai Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Lampung No. 3 Tahun 2021 dan Peraturan gubernur (Pergub) No. 26 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Kewenangan Perizinan dan Non Perizinan kepada Kepala Dinas PMPTSP guna mewujudkan kepatuhan masyarakat dan badan hukum.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Provinsi Lampung M. Zulkarnain menyampaikan hari ini Satpol-PP bersama PMPTSP melakukan monitoring ke Hotel Novotel dan Lampung City Mall, sebagai tanggung jawab dan wewenang Satpol-PP sesuai dengan Peraturan perundang-undangan dalam penegakan Perda No. 3 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat serta perlindungan masyarakat.

“Sehingga, setiap pelaku usaha tertib tempat usaha dan memiliki perizinan sesuai peraturan perundang-undangan,” Ucap M. Zulkarnain.

Lebih lanjut, M. Zulkarnain menjelaskan hasil monitoring saat Tim melakukan pengecekan terkait dengan kelengkapan izin usaha yang di miliki oleh pihak PT. Sinar Laut Lampung Permai (Hotel Novotel), Perizinan sudah lengkap hanya perlu diinput ke sistem OSS yang berbasis RBA untuk di efektifkan KBLI nya.

Sementara, saat Tim ke Lampung City Mall untuk melakukan Sosialisasi Sistem Perizinan yang berbasis OSS (Online Single Submission) atau sistem perizinan berbasis teknologi informasi yang mengintergrasikan perizinan di daerah dan pusat dalam rangka mempermudah kegiatan usaha di dalam negeri.

“Kemudian, Tim mensosialisasikan kepada PT Budi Graha Realty yang menaungi Lampung City Mall untuk mempercepat pengurusan perizinan Hotel yang menjadi kewenangan Dinas Penanaman Modal dan PTSP Provinsi Lampung,” Jelas M. Zulkarnain.

M. Zulkarnain menambahkan Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Lampung dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Lampung akan bersama-sama melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen perizinan di tempat usaha lainnya di Provinsi Lampung sesuai dengan kewenangannya secara berkelanjutan. (Feb)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here