Satpol PP Pemprov dan Balam Berkolaborasi Lakukan Sosialisasi Kepada Pedagang

0
304
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Provinsi Lampung dan Satpol-PP Kota Bandar Lampung saat melakukan sosialisasi kepada pedagang. Foto ist

TRABAS.CO, BANDARLAMPUNG-Menindak lanjuti perda Provinsi nomor 3 tahun 2021 dan perda Kota Bandarlampung nomor 1 tahun 2018 terkait penertiban para pedagang yang berdagang di atas trotoar, jembatan dan jalur hijau agar meningkatkan kenyamanan masyarakat.

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Provinsi Lampung dan Satpol-PP Kota Bandar Lampung berkolaborasi melakukan sosialisasi kepada para pedagang disepanjang Jalan Sultan Agung dan Ryacudu, pada Senin (9/1/2023).

Kegiatan ini diawali arahan Kasatpol PP Provinsi Lampung dan Kasatpol PP Kota bandar Lampung agar tim Satpol-PP yang bertugas tetap mengedepankan prinsip tegas dan humanis serta tidak terpancing oleh orang-orang yang tidak bertanggungjawab.

Perlu diketahui, Kegiatan tersebut berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Lampung Nomor 3 tahun 2021 tentang penyelenggaraan keteriban umum dan ketentraman masyarakat serta pelindungan masyarakat. Dan Peraturan Daerah Kota Bandar Lampung Nomor 1 tahun 2018 tentang ketentraman dan ketertiban umum.

Kasatpol PP Provinsi Lampung M. Zulkarnain menyampaikan hari ini kami Satpol-PP melakukan cipta kondisi ke arah Jalan Sultan Agung dan Jalan Ryacudu.

“Untuk mensosialisasikan kepada para pedagang yang berdagang di atas trotoar, jembatan dan jalur hijau, sesuai dengan Peraturan Daerah Provinsi dan Perda Kota Bandar Lampung tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat,” ucap M. Zulkarnain.

M. Zulkarnain mengatakan dari hasil penyisiran di jalan sultan agung terdapat 32 (tiga puluh dua) kios pedagang, dari 32 kios pedagang tersebut 3 kios dalam keadaan kosong, 4 kios tutup dan 25 kios ada pemiliknya dan sudah diberikan himbauan untuk tidak berjualan di atas trotoar.

“Kemudian, Untuk sepanjang jalan Ryacudu terdapat 28 (dua puluh delapan) kios pedagang, pada jalan Ryacudu ada 3 reklame yang melebihi batas yang sudah ditentukan diantaranya 2 rumah makan dan 1 otomotif. Para pedagang tersebut kami minta untuk segera memindahkan dagangannya,”jelasnya

M. Zulkarnain menambahkan Kegiatan ini akan terus dilaksanakan secara kolaboratif oleh jajaran Satpol PP Provinsi Lampung dan Satpol PP Kota Bandar Lampung, “pungkasnya. (Feb/Bay)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here