Saudi Hanya Izinkan Jamaah Umrah Usia 18-50 Tahun dan Bervaksin

0
603

TRABAS.CO–Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi mengumumkan aturan umrah terbaru bagi jemaah dari luar negeri.

Dalam aturan baru tersebut, para jemaah dari luar negeri yang hendak melaksanakan ibadah umrah dan ibadah lain minimal berusia 18 tahun dan maksimal 50 tahun.

Selain itu, para jemaah yang masuk rentang usia tersebut harus sudah menerima vaksin Covid-19 dosis penuh. Kendati demikian, vaksin Covid-19 yang dimaksud hanya vaksin yang diakui oleh Kerajaan Arab Saudi.

Para jemaah harus membawa sertifikat vaksinasi mereka untuk mendapatkan visa elektronik sebagaimana dilansir Gulf Today, Sabtu (20/11/2021). Sebelum melakukan perjalanan, para jemaah diimbau untuk mengecek statusnya dengan biro travel dan umrah resmi untuk memesan tiket.

Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi menjelaskan, jika seseorang ingin mendapatkan visa umrah dari luar Arab Saudi, ia dapat berkomunikasi dengan biro travel dan umrah resmi.

Baru-baru ini, Kementerian Saudi baru-baru ini meluncurkan dua aplikasi, yakni Eatmarna dan Tawakkalna, untuk para jemaah yang ingin mengajukan ibadah umrah.
Sejauh ini, Arab Saudi hanya mengizinkan umrah dan shalat di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi hanya untuk jemaah yang sudah divaksinasi.

Sebelumnya, pada 17 Oktober, Kerajaan Arab Saudi mengizinkan Masjidil Haram menampung para jemaah dengan kapasitas penuh. Para petugas juga telah melepaskan stiker-stiker jaga jarak di sekitar Masjidil Haram sebagaimana dilansir The National.

Meski begitu, para jemaah tetap diwajibkan memakai masker dan menggunakan aplikasi Tawakkalna untuk memverifikasi status vaksinasi mereka sebelum memasuki Masjidil Haram. (kcm/red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here