Sekdaprov Pilih Bungkam Soal Nilai Buruk Sistem Merit, Pengamat : Gubernur Harus Beri Teguran

0
1084

TRABAS.CO, BANDARLAMPUNG – Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Lampung Fahrizal Darminto nampaknya memilih bungkam, tak banyak bicara terkait kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemprov Lampung.

Yang mana diketahui pada Tahun 2021 Pemprov Lampung mendapatkan hasil nilai “terburuk” Dalam penilaian sistem merit oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Padahal Sekda Provinsi harus tahu fungsi dan tugas dalam membantu Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung.

Sekda bertugas dalam melaksanakan tugas penyelenggaraan pemerintahan, administrasi, organisasi dan tata laksana serta memberikan pelayanan administrasi kepada seluruh Perangkat Daerah Provinsi.

“Namun sayangnya tugas itu tidak dilakukan, ketika Pemprov Lampung mendapatkan hasil buruk soal kepegawaian.

Saat wartawan Trabas.co menanyakan hasil penilaian itu. Sekdaprov Fahrizal hanya mengatakan ” Tanya saja ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Lampung, ” kata Fahrizal yang langsung meninggalkan lokasi.

Sementara, Pengamat kebijakan publik dari Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Lampung Dedy Hermawan sangat menyayangkan sikap yang dilakukan Sekda Provinsi Lampung, Fahrizal Darminto.

Buruknya hasil penilaian sistem merit di lingkungan Pemprov Lampung

“Ini jadi tanggung jawab sepenuhnya di Sekdaprov. Dari hasil berita acara verifikasi penilaian mandiri penerapan sistem merit oleh KASN menandakan bahwa agenda reformasi birokrasi tidak berjalan optimal, sistem merit belum terimplementasi dengan baik, ” ujar Dedy

Menurut, Dedy Gubernur harus memberikan teguran terhadap Sekdaprov Lampung. Dimana reformasi birokrasi termasuk sistem merit visi dan misinya dalam kinerja pegawai dilingkungan Pemprov Lampung tidak berjalan dengan baik.

“Adanya verifikasi KASN ini pukulan telak atas kinerja gubernur dibidang sistem merit. Sepertinya tidak menjadi prioritas. Sangat disayangkan. Kunci keberhasilan pembangunan sangat ditentukan oleh birokrasi yang profesional, ” pungkasnya.

Sebelumnya, DPRD Lampung melalui anggota Komisi I, Watoni Nurdin sangat prihatin terhadap hasil “Buruk” dalam penilaian sistem merit Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) pada tahun 2021 kepada Pemprov Lampung, khususnya Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Lampung.

Menurut Watoni, kami sebagai mitra kerja nya BKD Lampung sedikit prihatin dengan adanya penilaian dengan indikasi nilai buruk dari sistem merit KASN, karena Provinsi Lampung ini kan dekat dengan ibu Kota. Artinya terhadap proses koordinasi dan sebagainya dengan pemerintah pusat bisa terlaksana baik. Apalagi dengan teknologi sangat cepat.

“Yang jelas kami prihatin yang namanya BKD sudah jelas diisi oleh orang-orang yang punya kapasitas dalam mengelola sistem kepegawaian di daerah mereka, harus lebih tanggap melihat apa yang menjadi penilaian sistem merit, ” kata dia kepada trabas.co, Senin (21/2/2022) beberapa waktu lalu. (Feb)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here