Seorang Pemuda Warga Tuba Ditangkap Polsek Lambu Kibang Tubaba

0
347

Trabas.co, Tubaba– Sektor Kapolsek Lambu kibang kabupaten Tulang Bawang Barat berhasil membekuk pelaku inisial MR (27) Tahun warga Gang Way Rarem Kecamatan menggala kabupaten Tulang Bawang lantaran kedapatan melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat)

Kapolres Tubaba AKBP Sunhot P. Silalahi, S.IK, MM,melalui kapolsek Lambu kibang, Iptu feri yuliansyah,SE,MM, mengatakan pelaku diamankan setelah melakukan tindak pidana Curat di rumah korban Joni Perdana, pada hari Jum’at (20/5/2022) sekira pukul 16.00 Wib. di dalam rumah korban di tiyuh Kibang Budi Jaya RT/RW: 022/007 Kecamatan Lambu Kibang Kabupaten tubaba

” Pelaku kita amankan berdasarkan Informasi dari masyarakat setempat yang mana pelaku telah tertangkap oleh warga setelah
mengetahui informasi tersebut Kanit Reskrim dan anggota Reskrim langsung menuju ke TKP

setelah tiba di TKP bahwa benar pelaku sudah diamankan oleh warga setempat, selanjutnya Reskrim dan anggota langsung mengamankan pelaku agar tidak ada warga yang main hakim sendiri dan Pelaku langsung dibawa ke Polsek Lambu Kibang untuk ditindaklanjuti,”tutur kapolsek.

Kapolsek menerangkan kronologis penangkapan terhadap pelaku yang mana pelapor yang pada saat itu sedang duduk di dalam rumah korban melihat ada motor yang berboncengan 2 orang yang berhenti di depan rumah korban

kemudian korban melihat 1 orang yang turun dari motor tersebut lalu 1 orang berada di atas motor, lalu 1 orang turun dari motor tersebut menuju ke garasi yang berada di belakang rumah korban tersebut lalu korban keluar mendapati 1 orang sedang berusaha untuk mengambil motor korban yang berada di garasi belakang rumah korban

lalu korban keluar menanyakan maksud dan tujuan tersangka masuk ke dalam rumahnya namun tersangka memberikan alasan yang tidak jelas Karena hal tersebut korban langsung menangkap tersangka dan ditemukan 2(dua) buah kunci leter Y yang berada di saku celana

melihat tersangka ditangkap oleh pelapor maka 1 orang rekan tersangka yang berada di atas motor di depan rumah korban langsung melarikan diri menggunakan motornya, Akibat kejadian tersebut korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Lambu Kibang, ungkap kapolsek.

Menurut kapolsek Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polsek Lambu Kibang untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal Pencurian Dengan Pemberatan ,sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 ayat 1 ke 4 Jo pasal 53 KUHPidana. (Ab)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here