Seperti Apa Penilaian Sistem Merit dan Penilaian Kinerja ASN

0
1743

Taukah Sistem Merit itu?

Sistem Merit merupakan sebuah kebijakan yang dilakukan untuk mewujudkan ASN yang profesional. Dalam penerapannya di Indonesia diatur oleh Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menunjukkan bahwa manajemen ASN berdasarkan atas kualifikasi, kompetensi, dan kinerja yang dilakukan secara adil tanpa adanya KKN.

Hal ini diharapkan dapat membawa perubahan terhadap birokrasi terutama dalam perencanaan, pengembangan karier dan lainnya. Sehingga dalam penerapannya akan memungkinkan terbentuknya tatanan yang lebih adil dan profesional.

Namun dalam penerapannya pengangkatan jabatan ASN sistem merit sulit diimplementasikan karena adanya politisasi birokrasi. Hal ini dibuktikan dengan adanya praktik KKN yang lebih menekankan pada kepentingan politik dan mengesampingkan aspek merit.

Salah satu penerapan sistem merit dalam memonitor Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah pelaksanaan seleksi terbuka dalam pengisian jabatan. Hal ini dilakukan untuk menghindari pengangkatan jabatan yang didasarkan atas kepentingan pribadi dan politik.

Seleksi terbuka dilaksanakan untuk mengatasi spoil system dan mencegah korupsi hal ini diharapkan mengurangi pengangkatan JPT yang didasarkan hubungan politik yang nantinya akan mendorong keberpihakan dalam setiap membuat kebijakan sehingga akan mengganggu netralitas dari pegawai ASN itu sendiri.

Selain itu dalam memonitor berjalannya sistem merit, KASN merupakan Lembaga yang mendapatkan tugas untuk mengawasi dan menjaminnya pelaksanaan sistem merit di Indonesia. Apabila melihat peraturan yang telah ditetapkan, maka tugas KASN untuk memastikan setiap Lembaga di pemerintahan pusat dan pemerintahan daerah untuk melaksanakan seleksi terbuka. Hal tersebut dapat menjadi acuan untuk ASN agar dapat meningkatkan kompetensi dan keahliannya agar dapat menduduki suatu jabatan.

Namun permasalahan yang sering terjadi banyak posisi di instansi pemerintah yang diisi oleh ASN yang tidak berkompeten dan bersaing secara tidak sehat. Misalnya seperti seseorang yang melakukan money politik untuk mendapatkan jabatan dan membutuhkan modal yang besar untuk mendapatkan jabatan tersebut yang biasanya pada akhirnya akan menimbulkan korupsi.

Oleh karena itu, adanya sistem merit ini diharapkan agar ASN memiliki kompetensi sehingga Ketika menduduki suatu jabatan ia dapat memberikan kontribusi yang baik kepada negara dan masyarakat.

Bagaimana cara mengevaluasi penerapan sistem merit?

Dalam pengevaluasiannya terdapat beberapa kategori yang menjadi standar penilaian sistem merit.

Kategori 1 (Buruk) yang pada dasarnya termasuk dalam sistem merit yang baru diterapkan pada beberapa aspek manajemen ASN sehingga suatu instansi perlu dibina secara intensif.

Kategori 2 (Kurang) di mana sistem merit sudah diterapkan pada Sebagian aspek manajemen namun dalam kinerjanya masih harus ditingkatkan untuk menjadi lebih baik lagi.

Kategori 3 (Baik) di mana sistem merit sudah diterapkan pada Sebagian aspek manajerial sehingga instansi dalam kategori ini dapat tidak melakukan seleksi terbuka dalam pengisian JPT namun masih ada pengawasan dari pihak KASN dan dievaluasi setiap tahunnya.

Kategori 4 (Sangat Baik) di mana sistem merit sudah diterapkan pada seluruh aspek manajerial ASN sama halnya dengan kategori 3 di mana dalam pengisian jabatan tidak diperlukan seleksi terbuka namun harus dilaksanakannya evaluasi setiap 2 tahun sekali.

Aspek-Aspek yang menjadi standar penilaian mandiri dalam pelaksanaan sistem merit adalah terkait perencanaan kebutuhan, pengadaan, pengembangan karier, promosi dan mutasi, manajemen kerja, penggajian, penghargaan dan disiplin, perlindungan dan pelayanan, dan sistem informasi.

Penilaian yang dilaksanakan tersebut dilaksanakan secara mandiri yang dilaksanakan oleh tim penilai. Tim penilai dibentuk oleh PPK dan diketuai oleh PYB dan didukung oleh pejabat terkait tergantung bidang kepegawaian masing masing.

Selanjutnya akan dilakukan penilaian berdasarkan aspek-aspek atau standar yang telah ditetapkan oleh KASN. Agar penilaian dapat berjalan dengan efektif dan efisien, KASN memberikan inovasi berupa aplikasi yang bernama “SIPINTER” yang bertujuan untuk sebagai wadah dalam pemberian hasil penilaian instansi terkait dan bukti-bukti dan diserahkan kepada KASN.

Setelah terkumpulnya hasil penilaian dari seluruh instansi, hasilnya akan di verifikasi oleh tim yang dibentuk oleh Ketua KASN. Pada akhirnya setelah semua hasil penilaian sudah ada akan dilakukan penetapan tingkat penerapan sistem merit dan diberikan rekomendasi dari evaluasi tersebut.

Apakah Penilaian Sistem Merit sudah baik?

Indeks penilaian sistem merit sudah dapat mewakili untuk menilai berjalannya sistem merit di Indonesia karena seluruh aspek atau indikator tersebut sudah mencakup dalam aspek manajerial maupun non manajerial.

Selain itu, indikator sudah yang sudah ditetapkan oleh KASN sudah terbukti dapat menghasilkan penilaian yang cukup baik sebagai bahan evaluasi ke depannya sehingga dapat mendukung pencapaian visi dan misi instansi-instansi.

Namun, sebenarnya dalam penerapannya belum berjalan dengan baik karena masih terdapat keterbatasan salah satunya keterbatasan dana dan pengalaman dalam pengembangan sistem merit. Dengan adanya hal tersebut KASN perlu bersinergi dengan instansi terkait dalam rangka penguatan penerapan sistem merit dan mendorong instansi pemerintah menyediakan dukungan anggaran dalam pelaksanaan manajemen ASN yang berbasis sistem merit.

Bagaimana Penilaian Kinerja ASN?

Setiap instansi harus menerapkan sistem manajemen ASN sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja PNS. Penilaian tersebut dilakukan sebagai bentuk penerapan manajemen kinerja.

Penilaian kinerja telah mengalami transformasi selama ini, pemerintah kerap berusaha untuk menyempurnakannya. Saat ini birokrasi Indonesia sedang melaksanakan salah satu reformasi yang sangat mendasar, yaitu transformasi dari jabatan struktural ke jabatan fungsional.

Berdasarkan Pasal 78 UU ASN, ASN akan dinilai berdasarkan kinerjanya. Hal ini bertujuan untuk menjamin objektivitas dalam pembinaan berdasarkan prestasi yang diraihnya. Sehingga apabila ASN memiliki kinerja yang baik akan mendapatkan reward. Sebaliknya apabila kinerjanya buruk akan dikenakan sanksi.

Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) ini, penilaian Kinerja PNS dinyatakan dengan angka dan sebutan atau predikat sebagai berikut:

1. Sangat Baik, apabila PNS memiliki: 1) nilai dengan angka 110 (seratus sepuluh) – 120 (seratus dua puluh); dan 2) menciptakan ide baru dan/atau cara baru dalam peningkatan kinerja yang memberi manfaat bagi organisasi atau negara;

2. Baik, apabila PNS memiliki nilai dengan angka 90 (sembilan puluh) – angka 120 (seratus dua puluh); c. Cukup, apabila PNS memiliki nilai dengan angka 70 (tujuh puluh) <- angka 90 (sembilan puluh);

3. Kurang, apabila PNS memiliki nilai dengan angka 50 (lima puluh) – angka 70 (tujuh puluh); dan

4. Sangat Kurang, apabila PNS memiliki nilai dengan angka < 50 (lima puluh).

Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 mengatur bagaimana penilaian ASN dilakukan. Dengan adanya peraturan ini diharapkan agar birokrasi menjadi lebih kompetitif dan adanya perubahan orientasi kerja ASN. Sebab peningkatan Kinerja ASN sangat penting dilakukan untuk mencapai visi Indonesia Maju pada 2045. Salah satunya dengan Sistem Merit berbasis Manajemen Kinerja. Di mana sistem ini menjadikan kinerja semakin efektif karena dapat dinilai secara objektif dan terukur. (*)

Sumber : Dikutip melalui Media Kumparan.

Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Lampung dan empat daerah lainnya mendapatkan hasil “Buruk” dalam penilaian sistem merit Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) pada tahun 2021.

Ke empat daerah tersebut yakni BKD
Kota Bandarlampung, Kabupaten Pesawaran, Kabupaten Tanggamus dan Kabupaten Waykanan.

Hal ini berdasarkan surat edaran yang disampaikan KASN pada tanggal 9 Februari 2022, Nomor B-539 /KASN/2/2022 tentang penyampaian Berita Acara Verifikasi (BAV) hasil penilaian penerapan sistem merit dalam menejemen Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan instansi pemerintah tahun 2021 yang ditandatangani Wakil Ketua KASN Tasdik Kinanto.

Surat KASN pada tanggal 9 Februari 2022, Nomor B-539 /KASN/2/2022 tentang penyampaian Berita Acara Verifikasi (BAV) hasil penilaian penerapan sistem merit dalam menejemen Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan instansi pemerintah tahun 2021.

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here