Tambang Pasir DiDuga Ilegal di Lampung Timur Dilaporkan ke Mapolda Lampung

0
811

Lampung Timur, Trabas.co – Sopyanto (45) wartawan JPPOS.com biro Lampung Timur, secara resmi melaporkan Bos tambang pasir Sudi cs ke Markas kepolisian Daerah (Mapolda) Lampung atas penganiayaan dan persekusi yang menimpanya pada Sabtu, (29/4) di Desa Mulyosari, kec Pasir Sakti , Lampung Timur.

Berdasarkan Surat Tanda Bukti Laporan, bernomor: STTLP/B/178/V/2023/SPKT/Polda Lampung. Dengan sangkaan dugaan tindak pidana pengeyokan UU Nomor 1 Tahun 1946 Tentang KUHP sebagimana yang dimaksud dalam Pasal 170 KUHP.

Didampingi oleh lembaga PPWI, FKBN dan AJOI, Supyanto tiba di Mapolda Lampung pukul 14.50 langsung menuju unit satu (1) kriminal umum (Krimun) membuat laporan.

Sopyanto mengatakan dirinya melaporkan Sudi Cs atas tindakan kekerasan pemukulan dan persekusi atas dirinya dan salah satu kontributor JPPOS.

” Hari ini kami laporkan secara resmi di unit 1 Krimsus Polda Lampung” ujarnya Selasa 2/5/23.

Dirinya berharap laporan itu nantinya dapat segera ditindaklanjuti oleh kepolisian Polda Lampung.

“Kita berharap ada tindaklanjut secepatnya dan kami mohon rekan rekan media bisa ikut mengawal kasus ini, pungkasnya. (Tim/Red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here