Team Tekab 308 Presisi Polres Mesuji Bersama Anggota Res Polsek Tanjung Raya Berhasil Amankan Tersangka Kepemilikan Sepira

0
427

Trabas.co, Mesuji – Team Tekab 308 Presisi Polres Mesuji Polda Lampung bersama Anggota Unit Reskrim Polsek Tanjung Raya berhasil Ungkap Kasus dan mengamankan seorang Laki Laki yang kedapatan membawa Senjata Api Rakitan di Desa Tri Karya Mulya, Kecamatan Tanjung Raya Kabupaten Mesuji. Sabtu (21/01/23).

Kapolsek Tanjung Raya AKP Heru Prasongko S.Pd Mewakili Kapolres Mesuji AKBP Yuli Haryudo S.E membenarkan bahwasannya Anggotanya bersama Tekab 308 Presisi Polres Mesuji berhasil mengamankan seorang Laki Laki yang kedapatan membawa Senjata Api Rakitan.

“Adapun Tersangka Berinisial WI (28) Warga Desa Sungai Badak, Kecamatan Mesuji, Kabupaten Mesuji. Tersangka Kami Amankan saat berada di Desa Tri Karya Mulya, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Mesuji”. Ucapnya.

Lebih lanjut, Adapun Kronologis Kejadian, Awalnya pada saat Anggota Tekab 308 Presisi Polres Mesuji dan Anggota Reskrim Polsek Tanjung Raya sedang melaksanakan Patroli diseputaran Wilayah Hukum Polsek Tanjung Raya. Terang AKP Heru

“Kemudian Anggota Polsek Tanjung Raya mendapatkan Informasi bahwa ada Seorang Laki-Laki yang mengklaim Lahan Plasma Kelapa Sawit Desa Tri Karya Mulya sembari mengacungkan Senjata Api kepada Pekerja yang sedang melakukan Panen di Kebun tersebut”. Tegasnya

Mendapatkan informasi tersebut Team langsung menuju ke Tempat yang di maksud, Ketika dalam perjalanan Anggota kembali mendapatkan Informasi, bahwa Tersangka dibawa oleh Kepala Desa Tri Karya Mulya menuju ke Rumah Warga untuk dilakukan mediasi. Ungkap Orang nomer satu di Mapolsek

Selanjutnya Anggota langsung menuju ke Rumah Warga yang dimaksud, sesampainya di Lokasi, Anggota langsung menggeledah Tersangka, didapatkan 1 (satu) Bilah Senjata Tajam yang disimpan di Pinggang sebelah Kiri, kemudian melakukan Interogasi terhadap Tersangka, dari hasil Interogasi ia mengakui bahwa Senjata Api miliknya disimpan di dalam Kamar. Jelas Pria berdarah Jawa

Lalu Anggota melakukan Penggeledahan di Kamar depan, dengan disaksikan oleh Tersangka, dan benar ditemukan 1 (satu) Pucuk Senjata Api Rakitan, berikut 6 (Enam) Butir Amunisi Kaliber 5.56 milik Tersangka, yang disimpan di bawah kasur. Selanjutnya Anggota Polsek Tanjung Raya mengamankan tersangka beserta barang bukti tersebut dan langsung dibawa ke Mako Polsek Tanjung Raya.

Kapolsek menambahkan, dari tersangka Anggota berhasil mengamankan Barang Bukti (satu) Pucuk Senjata Api Rakitan Warna Stainless dengan Silinder 6 lubang dan gagang yang terbuat dari kayu berwarna coklat, 6 (enam) Butir Amunisi aktif Kaliber 5.56 mm, dan 1 (satu) Bilah Senjata Tajam berwarna coklat dengan gagang yang terbuat dari kayu berwarna coklat dan sarung senjata yang terbuat dari kayu berwarna coklat.

Atas perbuatannya Tersangka akan di jerat dengan Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951. Pungkasnya. (Jumani)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here