Tekab 308 Polres Way Kanan Berhasil Ringkus Pelaku Curas HP Di Baradatu

0
364

Way Kanan, Trabas. Co – Tekab 308 Satrekrim Polres Way Kanan Polda Lampung berhasil mengamankan diduga pelaku curas (pencurian dengan kekerasan) di Jalan Umum, Dusun Simpang Ketibung Kampung Gedung Pakuon Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan. Sabtu(18/06/2022).

Tersangka inisial AH (25), warga Desa Ratu Jaya Kecamatan Sungkai Tengah Kabupaten Lampung Utara.

Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kasat Reskrim AKP Andre Try Putra menyampaikan pada Jumat, 09 Juli 2021 pukul 21:45 WIB telah terjadi tindak pidana curas di Dusun Simpang Ketibung Kampung Gedung Pakuon Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan.

Modusnya pelaku berjumlah 2 (dua) orang berhenti di depan warung satu orang turun dan satu orang yang lain menunggu diatas sepeda motor merk honda revo absolut warna biru hitam bagian belakang tidak ada NOPOL dan bagian depan ada NOPOL tetapi tidak terlihat.

Pelaku yang turun dari sepeda motor langsung menuju warung pura-pura beli rokok dan bensin, ketika melihat Rehan sedang memegang HP android merk REALMI 6A bermain game.

Seketika pelaku langsung memegang tangan Rehan sambil menodongkan sebilah pisau dan memaksa untuk meminta HP karena terancam lalu Rehan melepaskan HP miliknya.

Setelah itu, pelaku menodongkan pisau ke Dimas sambil merampas HP Android Real MI C15 milik Dimas sehingga terjadilah tarik menarik antara keduanya dan akhirnya HP Dimas berhasil direbut oleh pelaku dan melarikan diri bersama rekan pelaku ke arah pasar Baradatu.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp. 3. juta rupiah kemudian melaporkannya Ke Polsek Baradatu

Kronologis penangkapan pada hari Rabu, 15 Juni 2022 pukul 11:30 WIB TEKAB 308 Satreskrim Polres Way Kanan berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka AH di Desa Ratu Jaya Kecamatan Sungkai Tengah Kabupaten Lampung Utara saat dilakukan penangkapan tersangka tidak melakukan perlawanan.

Saat ini TSK telah diamankan ke Polres Way Kanan guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut dan jika perbuatan TSK terbukti dapat diancam dengan hukuman penjara 9 tahun sebagaimana di maksud dengan pasal 365 KUHP,”Ungkap Kasatreskrim. (Petrus Sumarno)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here