Temuan BPK Soal PAD UPTD Laboratorium DLH “Anehnya Pernah Kenah Sanksi Kepala UPTD Masih Menjabat”

0
690

TRABAS.CO, BANDARLAMPUNG – Pengelolaan pendapatan asli daerah (PAD) pada UPTD laboratorium Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Lampung kembali berulah.

Hal ini berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemprov Lampung tahun 2021 saat dipaparkan melalui paripurna DPRD Lampung, Kamis (13/5/2022) lalu.

Padahal terbukti pada tahun 2016 lalu terdapat kebocoran PAD dari pemeriksaan sampel air limbah bagi perusahaan di UPTD laboratorium DLH. Anggaran sebesar Rp. 68 juta tidak disetorkan dan di gunakan oleh jajaran pejabat  UPTD Pengelolaan Laboratorium.

Kali ini hal serupa terjadi pada tahun 2021. UPTD laboratorium DLH Lampung menggunakan anggaran PAD untuk penghasilan tambahan kantong pribadi sebesar Rp. 150 juta.

Namun, lebih anehnya lagi kasus tahun 2016 lalu dan tahun 2021 pejabatnya masih Kepala UPTD laboratorium, Yulia Mustika Sari. Padahal bersangkutan pernah mendapatkan sanksi dari Inspektorat.

Dulunya Kasus ini  berlanjut keranah hukum. Sejumlah pejabat di periksa Polresta Bandarlampung. Sehingga membuat Kepala UPTD laboratorium, Yulia Mustika Sari diberikan sanksi tegas oleh Inspektorat.

Inspektorat Provinsi Lampung memberikan sanksi hukuman kepada Kepala UPTD Laboratorium. Sanksi karena membiarakan setoran pendapatan asli daerah (PAD) di UPTD Pengelolaan Laboratorium digunakan pribadi.

Kepala Inspektorat Provinsi Lampung pada zaman itu tahun 2016 dijabat Sudarno Eddi. Inspektorat memberikan sanksi kepada Kepala UPTD Yulia Mustika Sari dan Kasi UPTD Heri Yurizal. Yakni sanksi penundaan gaji berkala dan teguran ringan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin pegawai negeri sipil.

“Mereka diwajibkan  memulangkan uang setoran sebesar Rp68 juta. Pemulangan itu, sambung dia, tidak ada batas waktu yang ditentukan. Namun pada dasarnya mereka telah melanggar Peraturan Daerah No.I Tahun 2012 tentang Pungutan Pajak dan Retribusi Daerah‎.

Sejauh ini, surat teguran itu, tukas dia, sudah naik ke meja Wakil Gubenur Lampung Bachtiar Basri karena menunggu tanda tangan yang nantinya sanksi yang kita berikan akan diusulkan oleh Badan Kepegawaian Daerah, ” ungkap Edi

Sementara, Pelaksanaan Tugas (Plt) Kepala DLH Provinsi Lampung, Murni Rizal belum bisa di Konfirmasi soal temuan tersebut. Saat dihubungi melalui pesan whatsapp tidak dibalas. Meski pesan sudah dibaca.

Sedangkan Kepala UPTD laboratorium, Yulia saat dihubungi juga belum bisa dimintai keterangan, meski aktif tetapi tidak diangkat. (Feb)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here