Tenaga Non ASN Batal di Hapus, Pemprov Lampung Sudah Bagikan SK Honorer

0
2742
Foto ist

TRABAS. CO, BANDARLAMPUNG – Tenaga honorer atau Non ASN sejauh ini sangat penting dibutuhkan pemerintah. Baik pusat mau daerah. Mereka banyak berjasa dan memiliki kontribusi, sesuai dengan perannya dalam pelayanan publik dan mendukung administrasi pemerintahan.

“Oleh karena itu, Pemerintah pusat melalui MenPAN RB Abdullah Azwar Anas mempertimbangkan nasib tenaga honorer. Maka dipastikan tenaga honorer tidak ada penghapusan.

Hal ini disampaikan, Anas saat menghadiri kegiatan Rakernas Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI) di Balikpapan, Jumat 24 Februari 2023 lalu.

Menurutnya, penghapusan tenaga honorer November 2023, tidak akan terjadi. Sebab pemerintah tidak akan terburu-buru untuk melakukan penghapusan tenaga honorer seperti yang sebelumnya dikabarkan akan dilaksanakan mulai November 2023 mendatang.

Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) mengarahkan ke saya, agar penyelesaian persoalan tenaga honorer atau Non ASN ini, harus menemukan solusi yang menjadi jalan tengah. Artinya, selain memang tidak memberatkan pemerintah, solusi yang harus ditemukan pemerintah juga merupakan solusi yang tidak memberatkan tenaga honorer atau Non ASN.

“Presiden Jokowi sudah memerintahkan, kita (pemerintah) agar mencari solusi jalan tengah. Sebab presiden juga punya perhatian terhadap penataan tenaga honorer atau Non ASN,” ujar Menteri Anas.

Terkait pembatalan penghapusan tenaga honorer oleh MenPAN RB, langsung ditanggapi Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Lampung, melalui Kepala Bidang (Kabid) Pengadaan, Mutasi, dan Pemberhentian Pegawai Badan, Deny Rolind Zabara.

Ia mengatakan sangat senang mendengar kabar baik tersebut. Memang sejauh ini belum ada regulasi soal penghapusan tenaga honorer. Meski kami telah melakukan pendataan melalui surat edaran Sekretariat Daerah nomor :800/50/VI.04/2022 dan surat MenPAN RB Nomor: B/1917/M.SM.01.00/2022 tanggal 29 September 2022 tahun lalu.

“Dilingkungan Pemprov Lampung tenaga honorer berjumlah 3.419 (tiga ribu empat ratus sembilan belas) orang, sedangkan tenaga honorer di lingkup sekolah sebanyak 7.519 orang dan belum memiliki akun pendataan Tenaga Non ASN, ” ujarnya, Selasa (21/3/2023).

“Namun, alhamdulillah tenaga honorer yang belum memiliki akun pendataan sudah melaporkan secara tertulis kepada BKD, ” tambah dia.

Selanjutnya, Denny menjelaskan untuk tenaga honorer dilingkungan Pemprov Lampung tidak boleh lagi ditambah, mengingat ini perintah Pak Gubernur Arinal Djunaidi dan pemerintah pusat.

“Tetapi beda hal dengan tenaga honorer
di lingkup sekolah yang saat ini sebanyak 7.519 orang. Apakah ada kemungkinan masih bisa ditambah atau tidak. Sebab pemerintah kita masih kekurangan tenaga guru, ” ungkapnya.

“Oh iya satu lagi, kami memberikan kabar baik. Bahwa tenaga honorer dilingkungan Pemprov Lampung sudah dibagikan SK nya, ” tutup dia. (Bay)

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here