Tender Proyek Jalan Dikeluhkan Perusahaan, Ini Penjelasan Kepala Biro PBJ Lampung

0
427
Kepala Biro Barang dan Jasa Provinsi Lampung, Slamet Riadi saat memberikan keterangan terkait keluhan perusahaan, Senin (8/8/2022).

TRABAS.CO, BANDARLAMPUNG – Proses Tender pekerjaan konstruksi Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Provinsi Lampung ruas SP. Soponyono – Serupa Indah (Link.082) di kabupaten Way Kanan dengan nilai pagu 34.8 miliyar tahun anggaran 2022 dikeluhkan salah satu perusahaan PT. Rajasa Tomax Globalindo.

Pasalnya, salah satu peserta tender yang ikut dalam kualifikasi tersebut tidak terima dengan keputusan oleh pihak LPSE dikarenakan perusahaan miliknya tidak ditetapkan menjadi pemenang, padahal selalu menjadi yang terbaik dari beberapa peserta pada setiap tahapan kualifikasinya.

Hal itu diungkapkan langsung oleh Usup Burlian Pimpinan Cabang Lampung PT. Rajasa Tomax Globalindo beberapa hari lalu.

Menurutnya, sudah tiga kali mengikuti tender dengan menggunakan dua perusahaan. Namun tetap kalah meski menduduki peringkat pertama.

PT. Rajasa Tomax Globalindo, menjadi rangking 1 serta telah melakukan penawaran dengan penurunan 6,7% dari nilai pagu serta dinyatakan berkas lengkap. Tapi anehnya di dalam pengumuman berita acara hasil lelang, perusahaan kami gugur karena dinyatakan tidak mengupload SBU padahal kami telah mengupload SBU tersebut dan lengkap,” papar dia.

Terkait hal itu, Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Provinsi Lampung, Slamet Riadi mengatakan bahwa perusahaan tersebut tidak mengikuti aturan yang sudah disampaikan Pokja. Beberapa aturan tender seperti, administrasi, kualifikasi, dan teknis.

“Tetapi Pokja menemukan berkas perusahaan tersebut tidak ditandatangani pimpinan, bukan bagian domisili perusahaan, ” kata Slamet saat memberikan keterangan ke awak media, Senin (8/8/2022).

Sebenarnya, proses tender masih berjalan, kita kasih masa sanggah selama lima hari. Kebetulan perusahaan itu sudah mengirim masa sanggahnya. Nantinya akan dibalas surat sanggah melalui Pokja di Sistem Elektronik.

“Kalau masih tidak puas. Bisa mengajukan banding selama lima hari. Namun perusahaan tersebut harus menyetorkan satu persen dari pagu 34.8 miliyar.

” Jika selama lima hari tidak ada respon banding, maka perusahaan dinyatakan gugur, ” ungkap Slamet.  (Feb/Bay) 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here