Tingkatkan PAD, Dispora Lampung Sosialisasi Sewa Lahan di Stadion Pahoman Sesuai Perda

0
455

TRABAS.CO, BANDARLAMPUNG – Pasca Stadion Pahoman Bandarlampung diambil alih Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung. Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Lampung terus berupaya meningkatkan pendapatan daerah asli daerah Tahun 2022 mendatang.

Hal ini saat Dispora Lampung menggelar sosialisasi di Stadion Pahoman Bandarlampung bersama pengurus dan pedagang disekitar Stadion, Sabtu (5/3/2022).

Kepala UPT PKOR Way halim,
Heris Meyusef saat mewakili Pelaksana tugas (Plt) Kadispora Lampung, Descatama Paksi Moeda mengatakan kegiatan sosialisasi ini dalam rangka memberikan arahan kepada pengurus dan pedagang agar bisa mematuhi Perda No 14 Tahun 2019 yang mengatur tentang perubahan kedua retribusi daerah No 3 Tahun 2011.

“Jadi perda tersebut membahas pajak restribusi di Provinsi Lampung khususnya pedagang yang menempati lahan dengan ukuran 2X3 meter sebesar Rp. 300 ribu disekitar Stadion, ” kata Heris kepada awak media.

Heris menjelaskan pajak restribusi sudah sesuai aturan Pemprov Lampung dalam meningkatkan PAD. Selain sewa lahan adapun sewa Stadion kegiatan olahraga sebesar Rp. 150.000, selama 2 jam, Club umum pada malam hari sebesar Rp. 500 ribu selama 2 jam dan exhibition sebesar Rp. 200 ribu juga selama 2 jam.

Oleh karena itu, terkait adanya kwitansi mengatasnamakan UPT. Dispora. Itu diluar pungutan oknum yang bukan dari bagian UPTD. Jika ada oknum tersebut boleh laporkan ke pengurus atau ke Dispora Lampung. Kita resmi retribusi sesuai mekanisme, ” tegas Heris.

Masih kata heris, saat sosialisasi pedagang sempat meminta keringanan sewa lahan dimasa pandemi covid 19. Dan kami mengakomodasi keinginan para pedagang dalam hal keringanan tarif retribusi sewa, Dispora Lampung akan segera membahas dengan OPD terkait”, tutur nya. (Feb/Adi)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here