Unit Res Polsek Tanjung Raya Bersama Tekab 308 Presisi Polres Mesuji Berhasil Ungkap Kasus Curat

0
3314

Mesuji, trabas.co – Anggota Tekab 308 Presisi Polres Mesuji Polda Lampung bersama Anggota Res Polsek Tanjung Raya berhasil Ungkap Kasus Pencurian dengan Pemberatan dan mengamankan Penadah Barang Hasil Curiannya, yang terjadi di Desa Mukti Karya, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Mesuji pada Bulan Desember Tahun 2022 lalu, Rabu (25/05/23)

Kapolsek Tanjung Raya AKP Heru Prasongko S.Pd Mewakili Kapolres Mesuji AKBP Yuli Haryudo S.E membenarkan bahwa Anggotanya bersama dengan Tekab 308 Presisi Polres Mesuji telah berhasil Ungkap Kasus Curat dan mengamankan Seorang Lelaki yang menjadi Penadah Barang Curian tersebut.

“Pengungkapan Kasus ini hasil dari Pengembangan Pelaku yang telah di amankan terlebih dulu, adapun Identitas Pelaku Penadah, Berinisial SN (48) Warga Desa Karang Rejo, Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan”. Ucapnya.

Lebih lanjut, Tersangka Penadah Barang Curian berserta Barang Bukti 1 Unit Sepeda Motor Honda Beat berhasil di amankan di Desa Karang Rejo, Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan. Terang AKP Heru

Adapun Kronologis Pengungkapan Kasus Curat dan Penangkapan Pelaku Penadah Barang Curian bermula, Pada Hari Rabu, Tanggal 24 Mei 2023, Anggota Tekab 308 Presisi Polres Mesuji dan Anggota Polsek Tanjung Raya telah mengamankan pelaku tindak pidana diduga Pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Desa Mukti Jaya Kecamatan Tanjung Raya Kabupaten Mesuji. Jelas Kapolsek

Kemudian dilakukan Interograsi terhadap Pelaku, Pelakupun mengakui bahwa pernah melakukan Pencurian dengan Pemberatan 1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda Beat Warna Merah Putih yang terjadi di Desa Mukti Jaya Kecamatan Tanjung Raya Kabupaten Mesuji pada Hari Senin Tanggal 26 Desember 2022 sekira pukul 23.00 wib lalu. Ungkap Orang nomer satu di Mapolsek Tanjung Raya

Selanjutnya, Anggota Tekab 308 Presisi Polres Mesuji dan Anggota Polsek Tanjung Raya mengejar Penadah Barang Curian tersebut dan berhasil mengamankan Penadah serta Barang Bukti berupa 1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda Beat Warna Merah Putih, kemudian pelaku di bawa ke Polsek Tanjung Raya untuk dilakukan Pemeriksaan lebih lanjut. Pungkasnya. (Jumani/Ry)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here