Unit Reskrim Polsek Gedong Tataan Polres Pesawaran Berhasil Amankan Seorang Pemuda Asal Tri Rahayu

0
374

Pesawaran, Trabas.co – Unit Reskrim Polsek Gedong Tataan Polres Pesawaran Polda Lampung menangkap Pria berusia 21 tahun asal Desa Tri Rahayu mencuri motor saat di Parkir depan rumah sang pemilik di Desa Ponco Kresno, Kecamatan Negeri Katon Pesawaran.

Kapolres Pesawaran AKBP Pratomo Widodo, S.I.K., M.Si (Han) melalui Kapolsek Gedong Tataan Kompol Hapran, S.H mengungkapkan, pelaku terduga Curat motor tersebut berinisial AS (21) yang merupakan warga Desa Tri Rahayu. Pelaku ditangkap sekitar Pukul 07.30 Wib Pada hari Minggu (15/01/23) dirumahnya berikut sepeda motor Viar hasil curian itu diamankan, nampak barang bukti sudah dibongkari oleh pelaku untuk menghilangkan jejak.

“Penangkapan ini dilakukan oleh Tim Tekab 308 Presisi Polsek Gedong Tataan Polres Pesawaran Lampung yang dipimpin langsung oleh Panit 1 Unit Reskrim Iptu Bambang Heryanto, kini terduga pelaku tersebut berada ditahanan Mapolsek Gedong Tataan guna dimintai keterangan lebih lanjut,” jelas Kompol Hapran, Senin (16/01).

Menurutnya, pelaku ditangkap berkat informasi dan menerima laporan dari masyarakat dengan bukti permulaan yang cukup, berdasarkan laporan Polisi Nomor : LP / B – 07 / I / 2023 / Polda Lampung / Res Pesawaran / Polsek Gedong Tataan, tanggal 15 Januari 2023.

“Korban AY (31) dan saksi DBH (32) melaporkan perkara itu atas dasar laporan tersebut terjadi di Desa Ponco Kresno, kecamatan Negeri Katon sekira Pukul 02.00 Wib, Minggu 08 Januari 2023,” ujar Kapolsek.

Kapolsek melanjutkan, dalam aksinya, pelaku AS melakukan dengan cara mengambil sepeda motor yang sedang diparkirkan didepan rumah korban AY (31), lalu mendorong sekira 1/2 Kilometer menjauh dari rumah sang pemilik motor tersebut.

“Kemudian pelaku AS menghidupkan sepeda motor korban dan membawa kerumahnya, sehingga kasus ini terungkap, pelaku berhasil diamankan berikut barang bukti hasil curian tersebut,” terang Kompol Hapran.

Kapolsek juga menambahkan, kini pelaku AS ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan Tindak Pidana Curat Subsider Pencurian 1 (satu) unit sepeda motor merk Viar jenis VR 100 JTZ warna biru hitam milik korban AY (31) diperkuat dari keterangan saksi yang telah dimintai keterangan.

“Pelaku disangkaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat (1) Ke 3 KUHP Sub 362 KUHP pada hari Sabtu tanggal 24 Desember 2022, pelaku terancam kurungan pidana penjara paling lama tujuh (7) tahun penjara, sebagaimana pasal dimaksud,” tutupnya.

( Gs )

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here