Unit Reskrim Polsek Tanjung Raya Bersama Tekab 308 Presisi Berhasil Mengamankan Pria Yang Memiliki Senpira

0
497

Trabas.co, Mesuji – Anggota Unit Reskrim Polsek Tanjung Raya bersama Anggota Tekab 308 Presisi Polres Mesuji berhasil Ungkap Kasus dan menangkap seorang Pemilik Senjata Api Rakitan, Sabtu (29/10/22).

Tersangka Berinisial YC Alias MY (31) Warga Desa Sungai Badak, Kecamatan Mesuji, Kabupaten Mesuji. Ia di amankan di Jalan Poros Desa Harapan Mukti, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Mesuji, saat mengawal pengiriman Pupuk NPK yang berasal Dari Sungai Menang, Kabupaten OKI dengan Tujuan Desa Pematang Panggang, Kabupaten OKI, Provinsi Sumatera Selatan.

Kapolres Mesuji AKBP Yuli Haryudo S.E Melalui Kasat Reskrim IPTU Fajrian Rizki S.T.K, S.Ik, M.Si membenarkan terkait Penangkapan Tersangka yang kedapatan memiliki Senjata Api Rakitan jenis Revolver berikut 5 Butir Amunisi Aktif Kaliber 6 mm.

Lebih lanjut terang IPTU Fajrian, Penangkapan bermula saat Anggota Unit Reskrim Polsek Tanjung Raya bersama Tekab 308 Presisi Polres Mesuji mendapatkan Informasi, bahwa akan ada seseorang yang membawa Pupuk Jenis NPK dari Sungai Menang, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Provinsi Sumatera Selatan, yang akan di kirim ke Desa Pematang Panggang, Kecamatan Mesuji, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Provinsi Sumatera Selatan, melalui Desa Tanjung Harapan, Kecamatan Tanjung Raya menggunakan Kendaraan jenis Truk Colt Diesel.

Kemudian Team melakukan penyekatan di Jalan Poros Desa Harapan Mukti, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Mesuji. Selanjutnya pada Pukul 11.30 Wib Anggota memberhentikan Mobil yang di maksud, pada saat di berhentikan, Team melihat Wajah Tersangka dan mengenalinya, bahwa tersangka memilik Senjata Api Rakitan, karena dia pernah memajang fotonya di Media Sosial sedang memegang Senjata Api Rakitan. Jelas Pria Berdarah Padang

Saat di tanyakan terkait Senjata Api Rakitan Miliknya, ia mengatakan, bahwa sebelum berangkat di titipkan kepada Temannya, di Desa Tanjung Harapan, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Mesuji. Kemudian Team bersama Tersangka menuju ke tempat yang di Maksud, sesampai di sana langsung menemui Orang yang di Titipi. Ungkap Lulusan Akpol 2015

“Apakah benar Kamu telah dititipi Senjata Api Rakitan oleh YC”, dia pun menjawab “benar Pak, tapi langsung Saya Taruh di semak-semak dekat Dermaga”. Saat di cari oleh Petugas bahwa benar ada di tempat tersebut, dan Pelaku pun mengakuinya bahwa Senjata itu adalah Miliknya”. Dan saat ini Pelaku telah di amankan di Mapolsek Tanjung Raya Guna Penyidikan lebih lanjut”. Ucapnya

Fajrian menambahkan, Dari Tersangka berhasil diamankan Barang Bukti yaitu 1 (satu) Pucuk Senpi Rakitan Jenis Revolver Warna Silver gagang Fiber Cokelat dengan 6 (enam) lubang selinder, 5 (Lima) Butir Amunisi Kaliber 6 mm Aktif, dan 1 (satu) Butir Selongsong Amunisi. Atas Perbuatannya Pelaku akan di Jerat dengan Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomer 12 Tahun 1951 dengan ancaman Hukuman Penjara Hingga 20 Tahun. Pungkasnya. (Jumani)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here