UPTD Laboratorium DLH dan RSUDAM Terancam Diperiksa APH, Komisi V Meminta Hentikan Pembangunan Gedung

0
611

TRABAS.CO, BANDARLAMPUNG – Masih ada waktu 1,5 bulan lagi hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di UPTD Laboratorium Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Rumah Sakit Umum Daerah Abdul Muluk (RSUDAM) belum dikembalikan saat ini.

“Jika melewati waktu yang telah ditetapkan, maka akan kita serahkan ke aparat penegak hukum (APH) untuk mengusut hal tersebut, ” kata Ketua Panitia khusus (Pansus) DPRD Provinsi Lampung Joko Santoso ketika di konfirmasi media.

Joko kembali mengingatkan kepada pihak yang masih belum mengembalikan uang ke kas daerah, khususnya UPTD Laboratorium DLH dan RSUDAM untuk segera mengembalikan. Dimana ada kerugian negara miliaran rupiah.

Jika tidak segera dikembalikan sesuai deadline Pansus DPRD 12 Juli mendatang, maka Aparat Penegak Hukum (APH) secara otomatis bisa mengusut tuntas perkara tersebut, ” tegasnya

Ia menjelaskan bahwa UPTD Laboratorium DLH menggunakan uang senilai Rp150 juta  dan dua rekanan yang mengerjakan proyek Gedung Perawatan Bedah dan Gedung Perawatan Neurologi RSUDAM senilai Rp2,96 miliar hasil temuan BPK RI.

“Apalagi Kepala UPTD Laboratorium DLH Yulia Mustika Sari juga pernah memiliki persoalan serupa dan telah mengembalikan uang senilai Rp68 juta pada tahun 2016. Namun untuk LHP 2021 ini, pihaknya mengaku belum mendapat laporan terkait pengembalian dana dari UPTD Laboratorium DLH, ” ucapnya.

Joko menyebutkan, bahwa pihak-pihak tersebut diberikan waktu 60 hari untuk mengembalikan kerugian negara tersebut ke Kasda, terhitung sejak 12 Mei lalu. Apabila sampai 12 Juli tidak mengembalikan dana, maka APH bisa masuk secara otomatis sesuai Undang-Undang.

“Pihak-pihak tersebut, harus segera mengembalikan dana paling lambat 12 Juli 2022. Dan itu tidak boleh dicicil, harus secara keseluruhan. Kalau tidak dibayar lebih dari 60 hari, aparat penegak hukum secara otomatis bisa masuk mengurusi masalah ini,” pungkasnya

Sementara, Ketua komisi V DPRD Provinsi Lampung Yanuar Irawan meminta pemberhentian sementara pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah Abdoel Moeloek (RSUDAM).

“Yang mendasari pemberhentian sementara pembangunan tersebut adalah, Rumah Sakit tersebut memiliki banyak kekurangan. Alasan pihak menghentikan pembangunan adalah demi perbaikan dan keselamatan bersama,”kata yanuar saat memberikan keterangan kepada media melalui WA.

Di perkirakan satu atau dua hari lagi bagian tekhnik dan Universitas akan ikut untuk melihat kondisi yang ada, ” tambahnya.

Yanuar meminta Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah(Bappeda) menggunakan konsultan teknis yang mempunyai sertifikat, untuk melihat dan meneliti apakah gedung tersebut masih layak di lanjutkan atau tidak.

“Kalau tidak layak untuk di lanjutkan tentu jadi evaluasi mau seperti apa. Tapi, kalau pembangunan tersebut layak untuk di lanjutkan harus ada pertanggung jawaban dari pihak teknis terutama dari bagian perencanaan bahwa pembangunan itu, tidak akan menimbulkan permasalahan demi menyelamatkan suatu persoalan yang akan datang. (Feb)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here