Viral Pungli Antigen Bakauheni, Oknum BPBD Lamsel Ditangkap

0
552

Polisi menangkap oknum aparatur sipil negara (ASN) dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Lampung Selatan terkait dugaan pungutan liar (pungli) surat rapid test antigen Covid-19 di Pelabuhan Bakauheni.

Sebelumnya, viral video dugaan pungli tes antigen terhadap penumpang bus yang hendak menyeberang ke pulau Jawa dari Bakauheni.

Dua oknum ASN yang ditangkap itu adalah Afrianto, staff di bagian kedaruratan logistik BPBD Lampung Selatan; dan Budi Riski, salah satu pengurus penyeberangan Pelabuhan Bakauheni, warga Desa Sumur, Kecamatan Ketapang, Lampung Selatan.

“Kedua pelaku ditangkap di lokasi berbeda, pada Selasa (13/7) lalu. Pertama petugas menangkap oknum ASN BPBD Lamsel, saat pelaku sedang berada di kantornya dan pelaku Budi Riski ditangkap di daerah Bakauheni,” kata Kapolres Lampung Selatan AKBP Erwin, di kantornya, Jumat (16/7).

Penangkapan kedua pelaku tersebut, lanjutnya, bermula video viral di Instagram.

Dalam rekaman video tersebut, pelaku meminta uang ke penumpang bus yang tidak memiliki surat hasil pemeriksaan rapid test antigen sebagai syarat utama untuk bisa menyeberang.

“Ketika bus hendak menyeberang di Pelabuhan Bakauheni, penumpang diperiksa oleh pelaku mengenai surat rapid test antigen. Ada beberapa penumpang dalam bus yang saat itu tidak memiliki surat tersebut,” tutur Erwin.

“Pelaku memanfaatkannya dan meminta uang kepada penumpang sebesar Rp 100 ribu/surat. Tujuannya, agar penumpang tidak perlu rapid test antigen lagi dan bisa lolos menyeberang,” imbuh dia.

Aksi kedua pelaku tersebut, kata Edwin, terekam kamera ponsel salah seorang penumpang bus dan menjadi viral di media sosial pada Minggu (11/7).

Mendapat infromasi itu, pihaknya melakukan penyelidikan untuk kemudian menangkap kedua pelaku. Keduanya kemudian dibawa ke Mapolres Lampung Selatan guna proses pemeriksaan lebih lanjut.

“Saat diamankan, petugas mendapatkan barang bukti sisa uang dari aksi pungli kedua pelaku sebesar Rp410 ribu, surat tugas oknum ASN yang dikeluarkan Kantor BPBD Lamsel dan bukti lainnya,” ungkapnya.

Selama melakukan aksinya, kedua pelaku mendapatkan uang sebesar Rp1,3 juta dari 13 orang penumpang bus korban pungli dari empat bus yang hendak menyeberang ke Pelabuhan Merak, Banten.

“Perbuatan yang dilakukan kedua pelaku, melanggar tidak pidana pemerasan dan atau menghalangi pelaksanaan penanganan Covid-19 dalam operasi penyekatan PPKM darurat Jawa-Bali di Pelabuhan Bakauheni,”terangnya.

Akibat dari perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 368 KUHPidana dan atau Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 4 tahun 1984 Tentang Wabah Penyakit Menular, dengan ancaman hukuman pidana penjara 9 tahun.

Kapolres menyebut pungli yang dilakukan oleh oknum ASN BPBD Lampung Selatan tersebut tidak melibatkan Institusinya (BPBD).

“Pelaku oknum ASN ini, memang ditugaskan dari kantornya untuk mengamankan kegiatan penyekatan di Pelabuhan Bakauheni. Tapi, tidak ditugaskan untuk melakukan pungutan,” ujar dia.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here