Yusuf Mansur Digugat 12 Orang Terkait Investasi

0
425

TRABAS.CO–Penceramah Yusuf Mansur harus menghadapi gugatan dari 12 orang yang menyebut ustad tersebut wanprestasi dalam patungan usaha hotel serta apartemen haji dan umroh.

Melalui keterangan tertulis, seperti dikutip dari detikcom, Yusuf menyebut dia menghadapi tiga gugatan di Pengadilan Negeri atau PN Tangerang. Dari tiga gugatan itu, dua gugatan telah mulai disidangkan pada Rabu dan Kamis, 5-6 Januari 2022. Sedangkan satu gugatan lagi akan disidangkan pada 18 Januari 2022.

“Ya, kelompok ini, terlalu baik kepada saya. Memberi banyak kesempatan saya belajar di banyak hal. Alhamdulillah. Sudah relatif bertahun-tahun,” tulis Yusuf Mansur Kamis, 6 Januari 2022.

Yusuf menyebut kelompok ini pula yang melaporkan dirinya ke berbagai kepolisian secara pidana. “Saya malah suka kalau sudah dibawa ke jalur hukum. Baik kepolisian maupun pengadilan. Profesional aja. Jadi terang benderang. Sebab kalau di sosial media, semua jadi berbantah-bantahan,” kata dia

Yusuf mengatakan, dalam menghadapi gugatan perdata tersebut dia telah menyerahkan pada tim pengacara dari JAS & PARTNERS. Dengan Tim penasehat hukum, Ariel Mochtar, Antonius, M. Fahdi, Wahyudi, Dessy dan Bathi.

Yusuf mengatakan para pengacaranya profesional, amanah, kalem, adem, tidak emosi, berpengalaman, dan tidak tidak suka publikasi. “Saya sudah sampaikan pesan, sampaikan aja fakta, data dan kebenaran. Selebihnya, tawakal,” ujar dia.

Penceramah yang kerap muncul di televisi itu mengatakan dia terus belajar taat hukum dalam menghadapi berbagai gugatan tersebut.

“Sekalian belajar ikhlas terus, belajar sabar terus, belajar nerima terus, belajar tawakal terus. Asyik. Insya Allah. Apalagi kalau lihat pendapat dan komentar kawan-kawan netizen. Luar biasa menyenangkan dan membahagiakan,” kata Yusuf Mansur. (tkn/red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here