Way Kanan, Trabas.com – Hak Asasi Manusia (HAM) adalah hak dasar yang dimiliki setiap orang jaminan kebebasan HAM diatur dalam UUD 1945.
Pada pasal 28F telah di jelaskan, setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
Sementara ini informasi yang di himpun dari salah satu nara sumber yang enggan identitasnya di publikasikan, setelah di analisis dan di ana lisa oleh tim bainham ada dugaan oknum yang akan mencari keuntungan di dalam kegiatan swakelola itu bebernya sumber di lokasi.
Sekretaris DPD Bainham waykanan Bendi mengungkapkan bahwa dilakukan pemantauan sekaligus pulbaket – pengumpulan bahan dan keterangan bukti untuk upaya pendalaman yang sah dan bertanggungjawab dalam rangka mengumpulkan fakta yang relevan dengan dugaan penyimpangan terhadap peraturan melalui dokumentasi, konfirmasi, observasi di lapangan yang akan di tindak lanjuti jika di temukan indikasi temuan penyimpangan serta indikasi kerugian keuangan Negara jelas ungkapnya sekretaris.
Melihat perkerjaan di SDN tersebut dengan nilai yang cukup pantastis besar mencapai Rp. 809.735.000., Bainham akan terus melakukan pendalaman jika di temukan maka akan segera melakukan tindakan kepada pihak hukum yang membidangi nya.
Untuk kepastian sejauh mana kebenaran yang ada dalam informasinya hingga berita ini di terbitkan pihak sekolah tidak biasa di konfirmasi.red.
(Samidin)