Home HUKUM & KRIMINAL BNNP Musnahkan Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu Seberat 2.048,79 Gram

BNNP Musnahkan Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu Seberat 2.048,79 Gram

0

TRABAS.CO, BANDARLAMPUNG – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika berupa sabu-sabu seberat 2.048,79 gram sabu-sabu dengan cara diblender.

“Pelaksanaan kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika ini merupakan wujud transparansi BNN terhadap publik dalam penanganan kasus narkotika,” kata Kepala BNN Provinsi Lampung, Eddy Swasono ketika menyampaikan keterangan kepada pers di Kantor BNN Provinsi Lampung, Bandarlampung, Selasa (25/1/2022).

Eddy Swasono memaparkan BNN memusnahkan seluruh barang bukti yang berasal dari dari lima tersangka, yakni kurir berinisial (F), pengendali yang merupakan narapidana Lapas Narkotika Kelas II A Bandar Lampung berinisial (I), dan (RWP) seberat 50,84 gram.

Selain itu,sebanyak 2.007,44 gram sabu lainnya didapat dari kurir berinisial (H) dan (N). Tersangka dengan barang bukti sabu dikenakan Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2019 tentang Narkotika dengan hukuman maksimal hukuman mati,”ungkapnya.

Berdasarkan keterangan saksi, barang tersebut akan diedarkan ke Kabupaten Mesuji, Tulangbawang,dan Way Kanan. Barang tersebut berasal dari luar Lampung.

Eddy berharap agar pihaknya dapat menekan jumlah Narkotika yang masuk ke Lampung sebagai salah satu bentuk pencegahan penyalahgunaan narkotika di wilayah Lampung.

“Mudah-mudahan, dengan berbagai macam strategi yang dilakukan oleh BNN, karena sudah ada War On Drugs,dan Rehabilitasi di berbagai Rumah sakit, semoga penyalahgunaan narkotika di wilayah Lampung dapat berkurang,”tutupnya. (Feb/Bay) 

 

 

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Exit mobile version