Home HUKUM & KRIMINAL Curas di Way Kanan, Tekab 308 Polres Way Kanan Berhasil Ringkus Satu...

Curas di Way Kanan, Tekab 308 Polres Way Kanan Berhasil Ringkus Satu Pelaku

0

Trabas.co — Tekab 308 Polres Way Kanan berhasil mengamankan diduga pelaku curas (pencurian dengan kekerasan) di Curup, Kampung Tanjung Serupa Kecamatan Pakuan Ratu Kabupaten Way Kanan. Rabu (23/03/2022).

Tersangka inisial DM (22) warga Kampung Gunung Waras Kecamatan Pakuan Ratu Kabupaten Way Kanan.

Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kasatreskrim AKP Andre Try Putra menerangkan kronologis kejadian curas terjadi pada hari Minggu, 27-02-2022 sekitar 15:30 WIB saat korban bersama dengan rekan-rekannya sedang bermain di Curup Kampung Tanjung Serupa.

Kemudian datanglah 2 (dua) orang laki laki yang tidak korban kenali dengan menggunakan sepeda motor honda revo trondol warna hitam menghampiri para korban.

Tidak hanya itu, dua pelaku tersebut langsung mengancam korban menggunakan yang diduga senjata api rakitan dan merampas Handphone serta 1 (satu) unit sepeda motor merk honda beat warna merah putih milik korban.

Setelah para pelaku berhasil mendapatkan barang barang milik korban, para pelaku langsung melarikan diri. Atas kejadian itu, korban datang ke Polsek Pakuan Ratu untuk melaporkan kejadian tersebut.

Kronologis penangkapan TSK Curas pada hari Senin tanggal 21 Maret 2022  pukul 22:30 WIB, Satreskrim Polres Way Kanan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa pelaku sedang berada di Kampung Gunung Waras Kecamatan Pakuan Ratu Kabupaten Way Kanan.

Atas informasi tersebut, Tekab 308 Satreskrim Polres Way melakukan penyelidikan terhadap keberadaan pelaku dan berhasil mengamankan pelaku DM. Namun saat penindakan, pelaku melakukan perlawanan sehingga oleh petugas diberikan tindakan tegas dan terukur pada bagian kaki TSK.

Selanjutnya dibawa ke Rumah Sakit Umum Zainal Abidin Pagar Alam untuk mendapat tindakan medis. Selesai mendapatkan tindakan medis, lalu pelaku dan barang bukti empat kotak HP berbagai merk dibawa ke mako Polsek Way Kanan guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Atas perbutannya pelaku dapat diancam dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dan kekerasan dengan hukuman penjara maksimal 9 tahun penjara,” ungkap Kasat Reskrim. (Petrus Sumarno)

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Exit mobile version