Home Mesuji Diduga Kades Gedung Mulya Memberhentikan Aparatur Desa Secara Sepihak Dan Melanggar Aturan

Diduga Kades Gedung Mulya Memberhentikan Aparatur Desa Secara Sepihak Dan Melanggar Aturan

0

Mesuji//Trabas.co – Mekanisme Pengangkatan dan Pemberhentian Aparatur Desa sudah jelas telah di atur pada UU Nomer 6 Tahun 2014, Permendagri No 67 Tahun 2017, dan Perda No 7 Tahun 2017, yang menjelaskan mekanisme dan Juklak serta Juknisnya.

Akan tetapi beda halnya yang terjadi di Desa Gedung Mulya, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Mesuji. Kepala Desa memberhentikan Aparatur Desa dengan cara sepihak tanpa melihat Aturan yang ada.

Dari beberapa Aparatur Desa yang telah diberhentikan, sebut saja namanya Paijo (40) mengatakan kepada Awak Media, Minggu (30/03/22) di kediamannya. Bahwasannya pada saat itu, tepatnya pada Tanggal 07 Januari 2022, ia bersama Aparatur Desa yang lain di panggil ke Balai Desa untuk menandatangani surat Pemberhentian yang telah di buat oleh Kepala Desa.

“Saya masih ingat mas, waktu itu pada Tanggal 07 Januari 2022 Kami di kumpulkan di Balai Desa dan di suruh menandatangani Surat Pemberhentian”. Ucapnya.

Ia pun tidak mengerti kenapa di berhentikan secara sepihak, tanpa adanya kesalahan yang telah ia perbuat. Sebab menurutnya, selama ini para Aparatur Desa sudah bekerja sebagaimana mestinya, dan tidak pernah melakukan kesalahan ataupun memenuhi kriteria Syarat untuk di berhentikan. Terang Paijo lebih lanjut

Saat menanda tangani surat Pemberhentian tersebut Kepala Desa hanya mengatakan bahwasannya, Pemberhentian dilakukan dengan alasan hanya sementara dan akan dilakukan penjaringan ulang, akan tetapi sungguh disayangkan, penjaringan tersebut hanya sebagai formalitas, sebab semua sudah terkondisikan bagi siapa saja yang akan menjadi Aparatur Desa yang baru. Jelasnya dengan rasa kecewa.

“Pada saat menandatangi Surat itu Kepala Desa hanya menyampaikan bahwa semua Perangkat di berhentikan, dan akan di buka Penjaringan. Kami sebenarnya sudah tahu kalau Penjaringan itu hanya formalitas saja mas, karena Mereka sudah ada Calon yang menggantikan Kami, sehingga Persyaratan yang Kami ajukan enggak mungkin lolos”. Terang Paijo

Di tempat terpisah Pihak Kecamatan melalui Kasi Pemerintahan Ridwan menjelaskan, bahwasannya memang benar Pengangkatan dan Pemberhentian Aparatur Desa adalah hak Preogratif Kepala Desa, akan tetapi semua ada mekanisme dan aturan yang sudah jelas, dan di atur pada Undang Undang No 6 Tahun 2014 dan Permendagri No 67 Tahun 2017 dan turunan Perda No 7 Tahun 2017.

Dalam aturan Permendagri menjelaskan Pengangkatan terkait Pendidikan terakhir dan Umur, untuk Pendidikan minimal SMA sederajat dan Umur saat pengangkatan minimal 20 Tahun dan Maksimal 42 Tahun. Apabila akan memberhentikan Aparatur Desa seorang Kepala Desa harus memiliki Dasar yang kuat, diantaranya bila Aparatur Desa tersebut Meninggal Dunia, yang bersangkutan terjerat Hukum, Melanggar larangan sebagai Aparatur Desa dan terakhir bila ia mengundurkan diri. Terang Ridwan

Jika Aparatur Desa tidak memenuhi persyaratan yang telah di atur tersebut, maka Kepala Desa tidak dapat semau – maunya memberhentikan, karena sudah jelas dalam aturan, dan ia terang terangan melanggar Aturan yang ada. Pungkasnya.

Awak Media pun mencoba mengklarifikasi terkait hal tersebut kepada Kepala Desa Gedung Mulya Karno Suko melalui sambungan Telephon. Saat ditanyakan terkait permasalahan tersebut Ia enggan menjawab dengan alasan di Rumahnya sedang ada tamu dan langsung mematikan Hand Phone nya. (Jumani)

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Exit mobile version