Home Bandar Lampung DKP Lampung Jadi Sorotan Terkait Dugaan Penyalahgunaan Anggaran 2022, Ini Bantahan Kepala...

DKP Lampung Jadi Sorotan Terkait Dugaan Penyalahgunaan Anggaran 2022, Ini Bantahan Kepala Dinas?

0
Foto ist

TRABAS.CO, BANDARLAMPUNG – Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Lampung menjadi sorotan beberapa aliansi terkait dugaan penggunaan anggaran proyek tahun 2022 yang terindikasi penyalahgunaan wewenang serta dinilai pemborosan anggaran.

Adapun anggaran menjadi sorotan yakni,
Belanja Modal Bangunan Peternakan/Perikanan Berupa Dermaga di PPP Lempasing yaitu Dermaga (dak 2022) APBD yang di menangkan oleh CV. Raden Galuh senilai Rp. Rp. 3.500.000.000.

Belanja Modal Bangunan Peternakan/Perikanan Berupa Kolam Pelabuhan (DAK 2022) di PPP Lempasing senilai Rp.2.750.000.000,- APBD 2022 yang dimenangkan oleh Alfika Karya Mandiri.

Kemudian, Belanja Modal bangunan peternakan/perikanan berupa Dermaga (DAK 2022) di Kota Agung yaitu dermaga ( DAK 2022 ) senilai RP.2.850.000.000,- APBD 2022 dimenangkan CV.Berkah Rahayu. Belanja Modal bangunan peternakan/perikanan berupa Pos Pelayanan/Gedung Syah Bandar senilai Rp.1.350.000.000.- (DAK 2022) di Kota Agung dimenangkan Oleh CV.Bersama Jaya. Dan
Belanja Pemeliharaan Bangunan Gedung Tempat Kerja Bangunan gedung untuk Bengkel/Hangar Berupa UPTD PPP Lempasing docking dan peralatan lainnya yaitu : sarpras pelabuhan perikanan/pocing senilai Rp.900.000.000 di kerjakan oleh Red Sugar.

Selanjutnya, Belanja Hibah barang kepada Badan dan lembaga Nirlaba sukarela bersifat social kemasyarakatan berupa bantuan benih dan pakan kepada kelompok pembududayaan ikan (POKDAKAN) Di kab/kota benih ikan lele,Nila,Gurame,Dan pakan ikan starter senilai Rp. 1.000.000.000,- oleh Kresna Gama Mulya.

Belanja Modal Bangunan Peternakan/Perikanan/Induk/Calon Induk/Pakan alam/Tandon yaitu kolam/bak pemindahan senilai Rp.940.500.000.- dimenangkan Oleh CV. Adi Karsa Jaya Abadi. Dan terakhir Anggaran Hari Ikan Nasional (HARKANAS) DILAKSANAKAN Di lapangan Korpri jum’at 18 november 2022, 1 Ton Rajungan yang diduga menggunakan Anggaran Siluman.

Oleh karena itu, Aliansi Lembaga Pelopor Rakyat Menggugat (PERANG) meminta ketegasan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi untuk menyikapi jajaran Struktur Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Lampung yang diduga tidak becus dalam mengelola Anggaran.

“Diduga pengalokasian anggaran di tersebut cenderung melampaui batas kewajaran dan skala prioritas dari Dinas dalam melaksanakan kegiatan yang cenderung mengarah kepada tindakan melawan Hukum. Sehingga indikasi suatu problem besar dalam proses kegiatan besar yang memperhatikan visi dan misi dari SKPD terkait yang dijadikan dasar dalam membantu Gubernur Lampung menuju Lampung Berjaya mengedepankan anggaran berbasis kinerja bukan justru memanfaatkan wewenang dengan mengalokasikan anggaran yang tidak prioritas dan masih ada beberapa anggaran yang terindikasi tidak masuk akal.

Terkait kasus ini, kami lakukan dalam rangka turut serta mendukung program pemerintah untuk memberantas korupsi dan upaya menciptakan aparat yang bersih bebas dari KKN sesuai yang diamanahkan dalam UU No. 28 Th 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas KKN pada Bab VI Pasal 9 yang mengisyaratkan peran serta masyarakat.(Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi) dan PP.NO.43.Th.2018.

Disampaikan Aliansi Lembaga Pelopor Rakyat Menggugat (PERANG) melalui surat edaran Nomor : 210/B/Sek/PERANG/Lpg/III/2023 ditujukan kepada Kepala Dinas Kelautan Dan Perikanan Provinsi Lampung. Terkait kasus ini sesuai dengan ketentuan UU No.09 Tahun 1998 dan tetap menjunjung tinggi asaz praduga tak bersalah.

Terkait adanya dugaan tersebut, Kepala Dinas DKP Lampung, Liza Derni langsung melakukan klarifikasi. “Itu tidak benar mas.
Untuk diketahui hasil pekerjaan pada Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Lampung telah diperiksa lembaga APIP (Inspektorat dan BPK). Dalam pelaksanaan pekerjaan kami didampingi oleh BPKP Lampung, dengan hasil kerja dinyatakan “baik”, “klaim Liza

Selain itu, kegiatan pada Dinas kami, disusun melalui Musrenbang, dilanjutkan di RKPD, KUAPPAS, Rancangan Perda APBD baru Perda APBD, ini merupakan proses panjang yang bertujuan untuk menghasilkan pekerjaan prioritas.

“Apalagi proses tender dilakukan secara terbuka, transparan dan telah menyerahkan ke pengadaan melalui LPSE Biro Pengadaan Barang dan Jasa Setda Provinsi Lampung, ” tegas dia.

“Pada intinya, semua pekerjaan pada DKP Lampung dapat diakses oleh semua pihak, melalukan kontrol, ” tambah dia. (Tim)

 

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Exit mobile version