Home Bandar Lampung Forwakum Minta Aparat Hukum Tindaklanjut Temuan BPK RI Atas Kerugian Negara di...

Forwakum Minta Aparat Hukum Tindaklanjut Temuan BPK RI Atas Kerugian Negara di RSDUAM

0
Ketua Forwakum Aan Ansori

TRABAS.CO, BANDARLAMPUNG -Ketua Forum Wartawan Hukum (Forwakum) berharap aparat hukum dapat menindaklanjuti dan menyelidiki adanya temuan BPK RI atas kerugian negara sebesar Rp2,92 Miliar pada dua mega proyek di RSDUAM Provinsi Lampung.

Ketua Forwakum Aan Ansori menilai kerugian negara tersebut harus diselidiki oleh aparat hukum dimana penyebabnya, bilamana itu ada unsur pidananya harus diproses hukum.

“Saya minta aparat hukum dapat juga melakukan penyelidikan atas indikasi apakah ada perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan, karena kerugian negaranya cukup besar, bila itu terindikasi tindak pidana musti diproses hukum,” kata Aan, Rabu (20/7/2022).

Karena menurut Aan Ansori, pengembalian kerugian negara tidak menghapus unsur pidananya.

“Tidak ada kerugian negara dengan pengembalian kerugian begitu saja menghapus unsur pidananya, oleh sebab itu aparat hukum musti menyelidikinya, apalagi itu sudah melampaui batas aturan pengembalian kerugian negara selama 60 hari,” tandasnya.

Ia menambahkan, dalam waktu dekat ini pihaknya akan berkoordinasi ke pihak Kejaksaan Tinggi Lampung guna mendorong aparat hukum melakukan penyelidikan.

“Kita akan koordinasi ke Kejati Lampung apakah masuk ke pelanggaran hukum, atau hanya ringan saja sehingga dengan pengembalian kerugian urusan selesai tanpa ada sanksi hukumnya,” tegasnya.

Sebelumnya diberitakan, hampir tiga bulan Rumah Sakit Umum Daerah Abdul Moeluk (RSUDAM) belum juga mengembalikan temuan dugaan penyalah gunaan dana yang ditemui BPK RI senilai Rp2.92 miliar pada dua mega proyek yang sedang dalam proses pembangunan.

Direktur RSUDAM Lampung Lukman Pura mengatakan, bahwa pengembalian kerugian negara itu sedang dalam proses meski sudah melewati batas.

“Sedang dalam proses, mudah-mudahan dalam waktu dekat ini terlaksana,” kata Lukman kepada awak media, Rabu (20/07).

Sementara, Ketua panitia khusus (Pansus) DPRD Provinsi Lampung Joko Santoso mengungkapkan, jika pihaknya belum menerima dokumen pemulangan tersebut.

“Untuk itu kami belum bisa memastikan. Apakah sudah atau belum dikembalikan, ” urainya.

Joko menambahkan, saat ini dirinya sedang menyurati RSUDAM, untuk minta bukti setoran.

“Karena itu termasuk dokumen resmi, kalau melalui via telpon tidak bisa harus tanda tangan pimpinan,” pungkasnya.

Terpisah, Kepala Inspektur Lampung, Freddy yang saat ini menjabat sebagai Plh. Sekretaris Daerah (Sekda) saat dihubungi tidak dapat memberikan jawaban terkait RSUDAM yang belum mengembalikan temuan BPK RI.

“Pesan whatsapp hanya dibaca, dihubungi tidak diangkat. (*)

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Exit mobile version