Home Bandar Lampung Gaji PPPK Tak Dibayarkan DAU Tidak Rasional

Gaji PPPK Tak Dibayarkan DAU Tidak Rasional

0

TRABAS.CO, BANDARLAMPUNG – Masalah gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) saat ini sedang menjadi polemik di semua daerah, khususnya Kota Bandarlampung.

Bagaimana tidak pemerintah daerah merasa terbebani dengan adanya PPPK.
Gaji guru PPPK diduga tidak tertampung melalui Dana Alokasi Umum (DAU) tahun 2022, hanya 20 persen dari pemerintah pusat.

“Sehingga harus bekerja keras mensiasati bisa mengakomodir gaji PPPK menyesuaikan kemampuan keuangan daerah, ” kata Sumber pejabat yang ada di Lampung

Menurut saya gaji PPPK di Pemkot Bandarlampung tidak terbayarkan wajar-wajar saja. Dikarenakan besarnya belanja beban pegawai. Seperti tukin tidak terbayarkan, insentif RT, Gaji Honorer dan lain-lainnya.

“Dulunya kami berfikir gaji PPPK ditanggung oleh Pemerintah pusat. Setelah ada penerimaan. Ternyata oleh pemerintah pusat gaji PPPK dibebankan ke pemerintah daerah, ” ujarnya

Lanjut dia, informasi yang saya dapat gaji PPPK tidak terbayarkan bukan saja di Pemkot Bandarlampung. Diduga di Kabupaten Lampung Tengah juga gaji PPPK tidak terbayarkan, ” tambahnya

Sementara dikutib melalui media detik.com
Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandar Lampung, Eka Afriani mengklaim bahwa telah membayar gaji para guru honorer itu dengan dana BOS di setiap sekolah.

Terpisah, Sekertaris Daerah (Sekda) Kota Bandar Lampung, Sukarma Wijaya menanggapi terkait aduan para Guru Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) kepada pengacara kondang Hotman Paris Hutapea yang mengadu belum dibayarkannya gajinya.

Menurutnya, ada faktor tidak masuknya anggaran pembayaran gaji PPPK, sehingga menjadi alasan kuat hal itu terjadi.

Dengan ditetapkan SK para PPPK pada Februari dan Maret 2022, maka anggaran sudah berjalan, kalau memang ditetapkan di awal sebelum kita menata APBD Murni kita bisa melakukan untuk pengalokasian, tetapi itu tidak ada, tidak ada perintah untuk menetapkan pembayaran gaji PPPK,” imbuhnya

Ia melihat situasi dan kemampuan keuangan Pemerintah Kota kita memperhitungkan, sehingga kami berkonsultasi bersama DPRD melalui komisi 4 dan memperhitungkan ketersediaan anggaran dengan berharap Pemerintah Pusat bisa ikut serta dalam pengalokasian anggaran pembayaran gaji PPPK di Kota Bandar Lampung.

Pihaknya juga sudah melaporkan melalui auditor dan Inspektur Jenderal Kemendagri tentang apa yang terjadi saat ini.

“Sehingga kami juga menyampaikan harapan-harapan untuk upaya menyelesaikan persoalan ini. Bahwa ini bukan hanya terjadi di Kota Bandar Lampung, banyak juga terjadi di daerah lain. Karena tidak ada Ketersediaan dana. Kami sudah sampaikan dan semoga hal ini bisa disampaikan di tingkat Nasional,” pungkasnya.

Diketahui jumlah PPPK Pemkot Bandarlampung sebanyak 1.166 orang, maka tambah Sukarma, Pemkot Bandar Lampung harus menyiapkan kurang lebih Rp 6 miliar setiap bulan untuk membayar gaji.

Sebelumnya, para guru honorer dan PPPK asal Bandar Lampung mengadu ke Hotman Paris karena gaji mereka selama sembilan bulan belum dibayar. (Bayumi)

 

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Exit mobile version