Home Bandar Lampung Gamapela Minta Gubernur Lampung Nonaktifkan Reihana, Kami Apresiasi Kapolda

Gamapela Minta Gubernur Lampung Nonaktifkan Reihana, Kami Apresiasi Kapolda

0
Ketua Gamapela Lampung, Tonny Bakrie

TRABAS.CO, BANDARLAMPUNG – Gabungan Masyarakat Pemantau Pembangunan Lampung (Gamapela) mengapresiasi dan menaruh harapan besar kepada Kapolda Lampung yang baru untuk penegakan hukum di Provinsi Lampung.

“Kita tahu beliau (Kapolda) sosok yang punya integritas dan peraih Hoegeng Award 2022 kategori Polisi Berintegritas,” kata Tonny Bakrie selaku ketua Gamapela, Rabu (27/7/2022).

Menurut, Tonny selama ini Reihana dikenal lihai dan kerap lolos dari jeratan hukum.
Ia mencotohkan tahun 2012 nama Reihana namanya kerap disebut-sebut dalam kesaksian di pengadilan pada kasus korupsi dana alkes yang merugikan negara sebesar Rp 13,4 miliar lolos dari jeratan hukum.

Padahal lanjut Tonny, nama Reihana yang kerap mangkir dari pemeriksaan, beberapa kali disebut namanya dalam persidangan di pengadilan Tipikor oleh saksi yakni ketua panitia penerima dan pemeriksa barang, Puji Hartono.

Dalam kasus korupsi pengadaan peralatan kesehatan (Alkes) puskesmas perawatan program pembinaan di Dinas Provinsi Lampung senilai Rp13,5 miliar hanya ada tiga tersangka Sudiyono PNS Dinas Kesehatan Provinsi Lampung, Alvi Hadi Sugondo selaku Direktur PT Karya Pratama dan Buyung Abdul Aziz selaku Marketing PT Karya Pratama, diancam hukuman 20 tahun penjara, ” ucap dia

Tonny meminta Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi segera menonkatifkan jabatan Reihana selaku kepala dinas kesehatan. Alasan ini karena Reihana dinilai sudah terlalu lama menjadi Kepala Dinas Kesehatan sejak masa Gubernur Lampung Zjachroedin tahun 2014 hingga sekarang. Sampai penggantian dua Gubernur lainnya M. Ridho Ficardo dan Arinal Djunaidi.

“Selain sudah terlalu lama menjabat Kadis Kesehatan itu sudah tidak efektif untuk kinerja di dinas kesehatan, karena sudah terlalu lama,” pungkasnya.

Sebelumnya, Tim Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditres Krimsus) Polda Lampung meminta keterangan Kepala Dinas Kesehatan Lampung, Reihana, Senin (25/7/2022).

Reihana menjalani pemeriksaan di Ruangan Unit IV Subdit III Tipidkor Ditres Krimum Polda Lampung sejak pukul 13.00 WIB.

Namun sayangnya Kepala Dinas Kesehatan di tiga era Gubernur Lampung sjachroedin ZP, M Ridho Ficardo, dan Arinal Djunaidi ini bungkam saat ditanya wartawan seusai pemeriksaan.

Reihana yang didampingi pengacaranya hanya meminta dibukaan jalan dan ogah menjawab pertayaan wartawan.

“Jangan halangi permisi mau lewat, mau lewat,” kata Reihana menjawab pertanyaan awak media.

Salah satu tim kuasa hukum Reihana, Ahmad Handoko mengatakan Reihana hanya dipanggil untuk dilakukan wawancara.

Disinggung terkait pemeriksaan apakah terkait dana Covid-19 atau tidak, Handoko belum mengetahuinya, karena sifatnya baru undangan wawancara.

Jadi ini belum masuk proses hukum atau pro yudiscia, karena ini hanya sebatas permintaan data. Polda Lampung, meminta untuk wawancara terkait penggunaan anggaran di Dinas Kesehatan,” jelas Ahmad Handoko kepada awak media. (Febri/Tim)

 

 

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Exit mobile version