Way Kanan, trabas. co – Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kapolsek Bumi Agung Ipda Untung Pribadi di temui Awak Media Polri pada hari Selasa 27/06/2023 menyampaikan ” Sesuai dengan Ijin yang di keluarkan oleh Aparat Kepolisian, dan di dukung oleh Surat Edaran Bupati Way Kanan Raden Adipati Surya No 300/6960. N. 6-WK/2023 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Terhadap Penyelengaraan Kegiatan Hiburan Keramaian yang sudah di tuangkan dalam kesepakatan bersama Camat Se- Kabupaten Way Kanan dan Kepala Kampung Se- Kabupaten Way Kanan bahwa Hiburan Orgen Tunggal hanya di batasi sampai dengan Pukul 17.00 Wib, dan di larang membunyikan House Musik (Remix), Jika melebihi batas waktu yang telah di tentukan pada surat ijin keramaian dan melanggar ketentuan yang ada, maka wajib untuk di bubarkan atau di berhentikan, ” Tegas Untung.
Hal tersebut dilakukan dengan tujuan menciptakan Situasi yang Aman Kondusif, dan mencegah terjadinya peredaran Narkoba, Minuman Keras dan terjadinya Tindak Pidana Kejahatan di Wilayah Hukum Polres Way Kanan.
Sehingga apa yang di inginkan oleh nasyarakat Kabupaten Way Kanan yaitu aman, damai dapat terwujud, semua dilakukan dalam upaya menekan dan meminimalisir terjadinya Tindak Pidana Kejahatan serta Peredaran Narkoba dan Miras. Imbuh Untung
Dirinya berharap dengan semua upaya yang dilakukan oleh Polri bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Way Kanan dalam kesepakatan bersama Camat Se- Kabupaten Way Kanan dan Kepala Kampung Se- Kabupaten Way Kanan agar masyarakat dapat mematuhi aturan yang ada, ” Tutup Untung.
(Petrus Sumarno)