Home Mesuji Kasat Reskrim Polres Mesuji IPTU Fajrian Pimpin Langsung Penangkapan Empat Pelaku Pencurian...

Kasat Reskrim Polres Mesuji IPTU Fajrian Pimpin Langsung Penangkapan Empat Pelaku Pencurian Trafo Di Rawa Jitu Utara

0

Mesuji, Trabas.co – Pelaku Pencurian dengan Pemberatan Satu Unit Trafo di Desa Sidang Gunung Tiga, Kecamatan Rawa Jitu Utara, Kabupaten Mesuji, tepatnya di Pertigaan menuju PT. SIP berhasil diamankan oleh Tekab 308 Polres Mesuji yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Mesuji Polda Lampung, Kamis (12/05/22) Malam Sekira Pukul 23.00 Wib di TKP.

IPTU Fajrian Rizki S.T.K, S.Ik, M.Si Kasat Reskrim Polres Mesuji Mewakili Kapolres Mesuji AKBP Yuli Haryudo S.E mengatakan, memang benar Team Tekab 308 Polres Mesuji yang dipimpinnya langsung telah berhasil Ungkap Kasus dan Mengamankan 4 Pelaku Pencurian dengan Pemberatan Satu Unit Trafo Trafo Merk Starlite, jenis Trafo Distribusi (hermetik), Type T 200 n 55, Daya / Kva 200 Kva milik Proyek Pembangunan Trafo di Desa Sidang Gunung Tiga, Kecamatan Rawa Jitu Utara, Kabupaten Mesuji.

Lebih lanjut Jelas Kasat Reskrim, Adapun Identitas Ke 4 Pelaku adalah KH (39) Warga Desa Mulya Kencana, Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Barat, kemudian EP (36) Warga Desa Mulang Maya Kecamatan Kota Bumi Selatan, Kabupaten Lampung Utara, DYAP (31) Warga Desa Dwi Mulyo, Kecamatan Penawar Tama, Kabupaten Tulang Bawang dan BA (47) Warga Kelurahan Tanjung Senang, Kecamatan Kota Bumi Selatan, Kabupaten Lampung Utara. Ucapnya

Kronologis Kejadian Diketahui pada hari Selasa, 10 Mei 2022, sekira Pukul 19.00 WIB Korban dihubungi oleh Petugas di Lapangan bahwa Trafo Merk Starlite, jenis Trafo Distribusi (hermeatik), Type T 200 n 55, Daya / Kva 200 kVA miliknya selaku direktur Proyek Pembangunan Trafo hilang yang sudah terpasang di atas tiang listrik.

Kemudian keesokan harinya pada hari Rabu tanggal 11 Mei 2022 sekira pukul 09.37 WIB Korban melaporkan kejadian Curat ke Mapolres Mesuji. Atas kejadian tersebut Korban mengalami kerugian Rp. 100.000.000 (seratus juta rupiah) Terang Iptu Fajrian

Mendapatkan Laporan, Pada hari Kamis Tanggal 12 Mei 2022 sekira pukul 23.00 Wib Kasat Reskrim Polres Mesuji Kasat Reskrim Iptu Fajrian Rizki, S.T.K.,S.I.K.,M.Si beserta Team Tekab 308 langsung menuju lokasi kejadian lalu berhasil mengamankan 2 (dua) Orang Laki – Laki dengan Inisial EP dan DYA yang bekerja sebagai Petugas PLN yang memindahkan Trafo, lalu membawa Kedua Orang tersebut ke Mako Polres Mesuji untuk dilakukan Penyidikan serta Pengembangan lebih lanjut. Lalu setelah dilakukan pengembangan dapat diamankan 2 (dua) tersangka kembali Berinisial KH dan BA, selanjutnya diamankan di Mako Polres Mesuji. jelas Kasat Reskrim

Iptu Fajrian menambahkan, dengan kejadian tersebut Pelaku akan dikenakan dengan Pasal 363 KUHP dan 170 KUHP. Pungkasnya. (Jumani)

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Exit mobile version