Home Bandar Lampung Kemenhub : Bagi Pemudik Lebaran 2022 Soal Syarat Vaksinasi Tidak di Persulit

Kemenhub : Bagi Pemudik Lebaran 2022 Soal Syarat Vaksinasi Tidak di Persulit

0
Kepala BPTD Wilayah VI Provinsi Bengkulu dan Lampung, Sigit Mintarso, Foto Febri

TRABAS.CO, BANDARLAMPUNG – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah VI Provinsi Bengkulu dan Lampung menyebutkan ada beberapa syarat penekanan bagi pemudik menjelang Hari Raya Idul Fitri 1443 H tahun 2022.

“Saat mudik ke kampung halaman. Pemudik wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen bagi yang belum melakukan vaksinasi ke tiga (Booster).

Namun jika sudah melakukan vaksinasi Booster silahkan melanjutkan perjalanan, sehingga tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.

Hal ini disampaikan Kepala BPTD Wilayah VI Provinsi Bengkulu dan Lampung, Sigit Mintarso kepada awak media diruang kerjanya

Sigit mengatakan penekanan ini wajib berlaku untuk semua. Sudah kita rapatkan dengan unsur-unsur terkait. Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) mudik menjelang Hari Raya Idul Fitri 1443 H harus memenuhi dokumen perjalanan, yaitu masyarakat sudah vaksinasi dosis tiga sampai Booster berarti sudah bisa melakukan perjalanan mudik tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.

Sedangkan, PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam, dan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan, “ujarnya

Selanjutnya, bagi PPDN yang belum pernah sama sekali vaksinasi bisa melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19 sebagai persyaratan wajib.

“PPDN dengan usia dibawah enam tahun dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat,”jelasnya.

Ia menjelaskan untuk pemeriksaan terhadap kelengkapan dokumen pemudik sesuai satgas Covid-19 dan Kemenhub dilakukan secara random.

“Ini sudah jadi pertimbangan jika dilakukan secara normal, akan terjadi penumpukan/pemadatan,”paparnya.

Perlu diketahui, capaian vaksinasi dosis 1 di kota Lampung ini telah mencapai 89 persen dan dosis 2 di angka 75,24 persen dan 7,45 persen dari target 875,28 ribu peserta vaksin, ” tambahnya

Lanjut, Sigit mengenai mudik pihaknya juga telah telah menyiapkan beberapa posko mudik Lebaran di beberapa titik.

“Posko yang akan kami dirikan di Terminal Rajabasa, Jembatan Timbang Way Urang Lampung Selatan, sebagai res area, dan Pelabuhan Bakauheni,” kata Sigit

Menurutnya, didirikannya posko tersebut untuk mengantisipasi adanya lonjakan pengguna jalan.

Sebab, pemerintah telah memberikan kelonggaran bagi masyarakat untuk melaksanakan mudik Lebaran 2022.

“Untuk antisipasi, karena ini sudah ada kelonggaran. Jadi, pelaku perjalanan akan meningkat,” ujarnya.

Sigit menilai, kemungkinan pelaku perjalanan roda empat tidak semua akan menggunakan Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS)

“Kemungkinan tidak semua lewat tol,” sebutnya

Sementara, bagi masyarakat yang mempunyai rencana untuk meudik menggunakan jalur laut, tiket sudah bisa dipesan sejak 60 hari sebelum keberangkatan.

Tiket dapat dipesan online di aplikasi Ferizy.

“Jadi, tidak ada alasan lagi bagi masyarakat tidak kebagian tiket ataupun terlambat, karena di situ sudah lengkap informasinya,”tutup dia. (Feb/Bay)

 

 

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Exit mobile version