Home Bandar Lampung Lapor Pak Gubenur, Dirut RSUDAM Tak Serius Pulangkan Kerugian Negara Hasil Temuan...

Lapor Pak Gubenur, Dirut RSUDAM Tak Serius Pulangkan Kerugian Negara Hasil Temuan BPK

0
Inilah salah satu bangunan gedung di RSUDAM yang mengalami Kerugian negara sebesar Rp 2,92 miliar hasil temuan BPK RI

TRABAS.CO, BANDARLAMPUNG – Kerugian negara sebesar Rp 2,92 miliar
dalam kegiatan konstruksi Gedung Perawatan Bedah Terpadu dan Pembangunan Gedung Perawatan Neurologi RSUDAM yang saat itu menjadi temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI hingga saat ini belum juga dipulangkan.

Pasalnya, batas pemulangan sudah melewati yang telah ditentukan DPRD Lampung kurang lebih selama 60 hari. sejak diterbitkan pada 12 Mei 2022 oleh BPK. Artinya batas waktu pemulangan pada tanggal 12 Juli 2022.

“Jadi Direktur RSUDAM, Lukman Pura tidak melakukan upaya serius untuk melakukan pengembalian kerugian uang negara tersebut, ” kata salah satu wartawan Provinsi

Ketua panitia khusus (Pansus) DPRD Provinsi Lampung, Joko Santoso mengungkapkan terkait pemulangan belum menerima dokumen, untuk itu kami belum bisa memastikan. Apakah sudah atau belum.

Pihaknya sedang menyurati RSUDAM, untuk minta bukti setoran. Karena itu termasuk dokumen resmi, kalau melalui via telpon tidak bisa harus tanda tangan pimpinan, ” tegas Joko saat dikonfirmasi, Senin (18/7/2022).

Sementara, salah satu sumber dari RSUDAM mengatakan pemulangan kerugian negara sebesar Rp. Rp 2,92 M, sedang proses.

“Kalau batas waktu saya kurang paham. Apakah masih memungkinkan ada masa tenggangnya, ” kata dia

“Maaf mas intinya masih dalam proses iya, saya tidak mau berbicara panjang lebar, ” tambah dia. (Febri)

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Exit mobile version