Home PENDIDIKAN MUI: Akad Nikah Online tak Sah Jika….

MUI: Akad Nikah Online tak Sah Jika….

0

TRABAS.CO–Majelis Ulama Indonesia (MUI) memutuskan jika akad nikah yang digelar secara online hukumnya tidak sah. Terutama jika tidak dapat memenuhi salah satu syarat sah ijab kabul akad pernikahan.

 

“Akad nikah secara online hukumnya tidak sah, jika tidak memenuhi salah satu syarat sah ijab kabul akad pernikahan,” ujar Ketua Fatwa MUI Asrorum Niam Soleh di Hotel Sultan, Jakarta Pusat, Kamis (11/11/2021).

 

Apa saja syarat yang harus dipenuhi agar akad nikah secara online bisa sah?

“Yakni dilaksanakan secara ittihadu al majlis (berada dalam satu majelis), dengan lafadz yang sharih (jelas), dan ittishal (bersambung antara ijab dan kabul secara langsung),” ungkap dia.

 

Niam mengatakan, keputusan itu merupakan hasil forum Ijtima Ulama yang digelar MUI di Hotel Sultan sejak Selasa (9/11) kemarin hingga hari ini.

 

Niam melanjutkan, jika calon mempelai pria dan wali tidak bisa berada dalam satu tempat secara fisik, maka ijab kabul dalam pernikahan dapat dilakukan dengan cara tawkil atau mewakilkan.

 

Sementara, dalam hal para pihak tidak bisa hadir dan atau tidak mau mewakilkan, pelaksanaan akad nikah secara online dapat dilakukan dengan beberapa syarat. Di antaranya, adanya ittihadul majelis, lafadz yang jelas dan tersambung antara ijab dan kabul secara langsung.

 

Syarat ittihadul majelis, lafadz yang sharih dan ittishal ditandai dengan beberapa hal:

  1. Wali nikah, calon pengantin pria, dan dua orang saksi dipastikan terhubung melalui jejaring virtual meliputi suara dan gambar;
  2. Harus dalam waktu yang sama;
  3. Terdapat jaminan kepastian tentang benarnya keberadaan para pihak.

 

“Pernikahan online yang tidak memenuhi syarat hukumnya tidak sah,” jelas Niam.

“Nikah sebagaimana pada angka nomor tiga harus dicatatkan pada pejabat pembuat akta nikah (KUA),” sambungnya. (dtk/red)

 

 

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Exit mobile version