Home SALAM MERDEKA Pasangan Capres/Cawapres Prabowo-Gibran Terancam

Pasangan Capres/Cawapres Prabowo-Gibran Terancam

0

Salam Merdeka, trabas.co – Pendaftaran Prabowo-Gibran (PG) di KPU bisa saja dievaluasi lagi dan bisa jadi tidak memenuhi syarat, alias bisa dibatalkan karena cacat juridis. Dengan alasan KPU dianggap tidak patuh pada peraturan KPU (PKPU) itu sendiri terkait ketentuan usia Capres/cawapres dalam PKPU masih mensyaratkan usia minimal 40 tahun sampai saat ini. Yang mestinya KPU mempedomaninya, karena UU organik atas putusan MK-90 belum diterbitkan KPU.

Agar bisa menerima pendaftaran PG Mestinya KPU merubah dulu PKPU tersebut yang didahului konsultasi dengan Komisi II DPR RI, karena baru terbitnya putusan MK No.90, maka barulah bisa dibuatkan PKPU yg baru terkait usia Gibran yang masih 35 tahun jouncto Putusan MK-90.

Kalau KPU memaksakan kehendak menerbitkan PKPU baru di saat DPR RI sedang reses, maka PKPU baru cacat hukum dan itu bisa dijadikan objek gugatan PTUN untuk dibatalkan, karena KPU adalah Lembaga Negara Non-departemen, dan kebijakannya sebagai “beschikking,” (putusan sepihak pejabat tata usaha negara).

Apalagi jika nantinya putusan MKMK yg dipimpin oleh Prof. Jimly menyatakan hakim MK terbukti melanggar kode etik dalam perkara MK-90 tersebut maka bisa berdampak kepada tidak bisa diberlakukannya putusan MK-90 tersebut dengan serta merta.

Dalam ketentuan UU MK dikatakan putusan MK tidak bisa dibanding, sehingga sering ditafsirkan orang bahwa putusan MK tersebut bersifat final dan mengikat. Hal itu bukan berarti putusan tersebut bisa dilaksanakan dengan serta merta setelah dibacakannya putusan MK-90.

Karena dengan adanya faktor cacat hukum dan pelanggaran hukum oleh hakim MK pemutus perkaranya (dhi.ANWAR Usman harus mengundurkan diri, saat memutus perkara terkait adanya complict of interest dg Gibran keponakannya yg tersebut namanya dalam putusan tersebut), maka hal itu akan berdampak putusan MK-90 mengandung cacat hukum.

Apalagi jika nantinya putusan MKMK pimpinan Prof.Jimly menjatuhkan sanksi atas pelanggaran kode etika profesi hakim oleh Anwar Usman, maka putusan MK-90 tidak bisa bersifat mengikat walau sudah diputus karena adanya unsur cacat hukum oleh hakim si pemutus perkara, sehingga tidak bisa langsung diberlakukan saat ini.

Walau putusannya tidak bisa dibanding tapi tidak bisa berlaku dengan serta merta karena masih ada mekanisme berikutnya yang harus dilakukan oleh KPU yaitu untuk membuat PKPU baru terkait putusan MK-90 yang harus dikonsultasikan lebih dulu dengan Komisi II DPR RI.

Ingat, sesuatu yang memuat dan dimulai dengan cacat hukum, maka apapun produk dari hukum yang cacat hukum tersebut akan melahirkan produk-produk hukum yang cacat hukum pula. (M.Yuntri/Advokat senior domisili di Jakarta)

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Exit mobile version