Home EKONOMI & BISNIS Pemkot Balam Tidak Melakukan Penyekatan Dalam Kota Selama PPKM Darurat

Pemkot Balam Tidak Melakukan Penyekatan Dalam Kota Selama PPKM Darurat

0

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. PPKM darurat yang dimulai hari ini Senin (12/7/201) hingga (20/7/2021), Pemkot Bandar Lampung tidak melakukan penyekatan jalan selama PPKM Darurat.

Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Kota Bandarlampung Sukarma Wijaya menjelaskan bahwa, “Penyekatan hanya kami lakukan di lima pintu masuk kota ini, yakni di Rajabasa, Lematang, Panjang, Kemiling, dan Sukarame”, kata Sukarma Senin (12/07).

Menurut Sukarma bahwa, selama penerapan PPKM Darurat warga dari luar Kota Bandarlampung tidak diperbolehkan masuk terkecuali mereka yang memenuhi syarat yang telah ditentukan, kata dia.

Sukarma melanjutkan, selama warga memiliki syarat-syarat yang ditentukan seperti surat vaksin dan swab antigen atau pun PCR, maka diperbolehkan melintasi posko penyekatan.

Dia juga meminta kepada masyarakat Bandarlampung selama PPKM Darurat tidak melakukan perjalanan ke luar daerah serta mengurangi mobilitasnya.  (*)

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Exit mobile version