Home HUKUM & KRIMINAL Penyegelan Tambak Udang Dihadang Demo

Penyegelan Tambak Udang Dihadang Demo

0

TRABAS.CO—Rombongan Satpol PP Kab Pesisir Barat (Pesibar), Provinsi Lampung dihadang demo puluhan karyawan tambak yang sebagian besar kaum wanita ketika akan menyegel tambak udang PT Andi Riza Farm, Pekon (desa-red) Way Batang, Kec. Lemong, Selasa (19/10/2001). Pendemo menolak penyegelan sambil membentangkan aneka poster penolakan.

Di antara, poster tersebut bertuliskan: “Jangan Tutup Periuk Nasi Kami, Sejak Ada Tambak Anak Kami Bisa Sekolah, Tambak Tutup Rakyat Lapar, Kami Minta Makan Bapak Bupati, Bapak Satpol PP Kasihanlah Kami, dan lain-lain.

Nenek Astina (63) tahun—pekerja paling tua yang ikut demo– mengaku sudah enam tahun bekerja di tambak tersebut dengan gaji Rp1,8 juta/bulan. Pekerjaannya membersihkan klekap di permukaan tambak bersama 47 wanita lainnya.

“Gaji dari tambak ini saya gunakan untuk memenuhi biaya hidup sehari-hari dan membantu anak menyekolahkan cucu. Suami sudah tidak ada. Jika tambak ditutup apa Bupati mau memberi kami makan,” keluh sang nenek dengan wajah berkeringat di tengah terik matahari dan mata berkaca-kaca.

Dedeh (45 tahun), pekerja lainnya juga mengungkapkan realitas serupa. Sejak bekerja di tambak, ia bisa menyekolahkan anak, karena jika hanya mengharapkan suaminya sebagai nelayan pendapatannya tidak menentu. “Jika gelombang tinggi, suami tidak bisa melaut,” ungkapnya sambil meneriakan, “Jangan Tutup Tambak…Jangan Tutup Tambak!”

Pemilik/pengelola tambak udang pun juga menolak penyegelan yang dilakukan Satpol PP dengan alasan tambak mereka sudang mengantongi izin sejak tahun 2014, dua tahun sebelum Perda Perubahan Tata Ruang terbit tahun 2017.

Andi pemilik PT Andi Riza Farm dan M Imdarahman, pengelola tambak udang PT Sumatra Seafood Indonesia mengaku, ketika tahun 2019 mereka mengajukan perpanjangan izin tidak dikeluatkan Pemkab.

“Jadi jika tambak mau ditutup karena izin tidak diperpanjang kami tidak keberatan, tetapi tolong ganti rugi dulu bangunan dan tambak kami sebagaimana tertuang dalam pasal 53 Perda RTRW,” Andi menawarkan.

Dalam pasal 53 huruf d Perda RTRW disebutkan, masyarakat berhak memperoleh pergantian yang layak atas kondisi yang dialaminya sebagai akibat pelaksanaan kegiatan pembangunan yang sesuai dengan rencana tata ruang.

Namun PLT Kepala Satpol PP Kab Pesibar Cahyadi Muis berkilah, ganti rugi belum bisa dilakukan karena Perpres yang mengaturnya belum ada. Oleh sebab itu, baik Andi maupun Baim—panggilan M Imdarahman akan tetap melanjutkan budidaya, sebelum ada solusi kongkret yang bisa diberikan Pemkab atas kerugian yang mereka derita jika menyetop budidaya.

Sedangkan Kepala Dinas Perikanan Kab Pesibar Armen Qodar mengatakan, tambak udang di 4 kecamatan harus menghentikan aktivitas tambak udang sesuai Perda Nomor 8 Tahun 2017 tentang RTRW 2017-2037. Alasannya, tidak ada pasal atau pun ayat memberi toleransi bagi petambak melanjutkan usaha, meski izin yang mereka kantongi terbit sebelum Perda RTRW disahkan.

“Di kabupaten lain mungkin atau klausul yang memberi toleransi bagi petambak yang sudah eksisting untuk melanjutkan usaha selama kawasan tersebut belum dimanfaatkan untuk kepentingan wisata. Tetapi di Pesibar tidak ada klausul tersebut, jadi semuanya harus ditutup,” jelas Armen yang menolak menjawab soal adanya pasal yang mengharuskan ganti rugi bagi tambak yang ditutup dengan alasan bukan ranahnya.

“Saya ini tupoksinya adalah pembinaan terhadap budidaya perikanan. Jadi selain itu bukan urusan saya, silakan tanya ke Dinas PUPR karena itu menyangkut tata ruang atau Dinas Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu jika menyangkut soal izin,” tutupnya. (red)

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Exit mobile version