Home HUKUM & KRIMINAL Polda Lampung Berhasil Gagalkan Perdagangan 33 Kg Sisik Trenggiling Satwa Dilindungi

Polda Lampung Berhasil Gagalkan Perdagangan 33 Kg Sisik Trenggiling Satwa Dilindungi

0

TRABAS.CO, BANDARLAMPUNG – Polda Lampung berhasil mengagalkan perdagangan 33 Kilogram sisik satwa dilindungi Trenggiling di Jalan RA Basaid, Tanjung Senang, Bandarlampung pada hari Selasa (8/3/2022) pukul 16.00 kemarin lalu.

Melalui Subdit IV Tipiter Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) berhasil menangkap satu tersangka berinisial KF (37) yang merupakan warga Desa Tanjung Kemuning I, Kecamatan Tanjung Kemuning, Provinsi Bengkulu.

Pengungkapan tersebut berdasarkan laporan Polisi nomor : LP/ A- 282/III/2022/LPG.Ditreskrimsus.SPKT, Tanggal 8 Maret 2022.

Kapolda Lampung, Irjen Pol. Hendro Sugiatno, melalui Kabidhumas Kombes Pol. Zahwani Pandra Arsyad dan juga didampingi Kasubdit IV, AKBP Yoni Khofa menjelaskan bahwa pada hari Selasa
tanggal 08 Maret 2022, sekira Jam 16.00 WIB sore.

Personil Subdit IV Tipiter Dit Reskrimsus Polda Lampung telah melakukan penangkapan terhadap pelaku dugaan tindak pidana bidang KSDA,berupa sisik satwa dilindungi Trenggiling sebanyak 33 Kilogram di Jl. R”A Basaid Kelurahan Labuhan Dalam, Kecamatan Tanjung Seneng Kota Bandarlampung.

“Sisik satwa liar tersebut didapat tersangka dari Provinsi Bengkulu. Rencananya akan dijual tersangka ke luar Negeri dengan harga per kikogram sebesar Rp 42 juta, ” ujarnya.

Menurut Pandra, penangkapan terhadap tersangka tersebut berawal saat anggota melakukan penyamaran dengan tujuan untuk membeli barang tersebut. Saat akan transaksi, anggota kemudian melakukan tangkap tangan tersangka beserta barang bukti yang akan dijualnya dengan harga sebesar Rp 2,5 juta.

“Dari hasil pengembangan kita kembali mengamankan barang bukti sisik lainnya dengan total jumlah keseluruhan sebanyak 33 kilogram,” kata Pandra saat Konferensi Pers di Mapolda Lampung, Senin (14/3/2022).

Barang bukti 33 kilogram sisik tringgiling tersebut menurut keterangan tersangka jika di jual keseluruhan mencapai sebesar Rp 1,4 miliar lebih.

“Tapi kita masih kembangkan, apakah masih ada barang bukti lainnya. Kita juga masih kembangkan apakah sisik yang didapat tersangka dari pengepul atau hasil berburu,” tegasnya

Lanjut Pandra, tersangka bakal dijerat dengan Pasal 40 ayat 2 Jo Pasal 21 ayat 2 huruf D Undang-undang RI nomor 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam dan ekosistemnya.

“Dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun kurungan penjara dan denda Rp.100.000.000 (Seratus juta rupiah),” pungkasnya. (Feb)

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Exit mobile version