Home Way Kanan Polisi Berhasil Amankan DPO Pelaku Curat di Banjit

Polisi Berhasil Amankan DPO Pelaku Curat di Banjit

0

Way Kanan, Trabas.Co – lPolsek Banjit Polres Way Kanan Polda Lampung berhasil mengamankan diduga pelaku curat (pencurian dengan pemberatan) di Kampung Simpang Asam Kecamatan Banjit Kabupaten Way Kanan. Sabtu (04/6/2022).

Penangkapan itu berdasarkan introgasi kepada Narapidana Nova Ari Susanto (merupakan non target Operasi Sikat Krakatau 2022) yang sedang menjalani hukuman di Lapas Kelas IIB Way Kanan dalam perkara Curat.

Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kasat Reskrim AKP Andre Try Putra menjelaskan kejadian perkara curat pada hari Selasa, 14-09-2021 pukul 03:00 WIB di dalam rumah Ahmat Wawi di Kampung Simpang Asam Kecamatan Banjit Kabupaten Way Kanan

Saat itu, korban dibangunkan kakak kandung korban, selanjutnya korban melihat 1 (satu) buah HP Samsung J2 Prime miliknya yang di letakaan diruang tengah sudah tidak ada ditempat.

Tak hanya itu, korban juga memeriksa sekitar rumah, dugaan korban benar 1 (satu) buah mesin sedot air merk yasuka dan 1 (satu) slop rokok merk vigor juga telah hilang.

Modusnya pelaku masuk dengan merusak dinding rumah belakang korban yang terbuat dari bambu dan disitu terdapat 1 bilah golok yang tertinggal diduga punya pelaku di dalam dapur korban.

Akibat peristiwa tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 5. juta rupiah dan melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Banjit.

Kronologis penangkapan pada Kamis, 02 Juni 2022 pukul 14:00 WIB TEKAB 308 Polsek Banjit Polres Way Kanan berhasil ungkap kasus setelah melakukan introgasi kepada Narapidana Nova Ari Susanto yang sedang menjalani hukuman di Lapas Way Kanan dalam perkara Curat.

Setelah dilakukan pemeriksaan, Nova (27) warga Campur Asri Baradatu, Way Kanan mengakui perbuatannya telah melakukan Curat di Kampung Simpang Asam Kecamatan Banjit yang dilakukan bersama – sama dengan 2 (dua) rekannya yaitu K alias Sukur dan TH.

Sementara untuk barang Bukti 1 (satu) bilah golok dengan Gagang Kayu warna Coklat, 1 (satu) unit HP, 1 (satu) unit mesin sedot air telah di kirimkan ke JPU dalam perkara yang sama an. tersangka Taufik Heriyanto.

Yang bersangkutan ini dapat dikenai pasal 363 KUHP dengan hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun,”Ungkapnya. (Petrus Sumarno)

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Exit mobile version